PONTIANAK, KALBAR SATU – Kepolisian Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat baru-baru ini menangkap RB (31) atas dugaan kasus pemerasan dan pemerkosaan kepada seorang anak di bawah umur di kawasan tempat wisata di kecamatan di daerah itu.
Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta saat dihubungi di Muara Pawan, membenarkan bahwa pihaknya menangkap RB atas kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap korbannya yang masih anak di bawah umur.
Awalnya, kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16). Korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan.
“Kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang,” ujarnya, Selasa 1 Februari 2022.
Baca Juga: Koperasi Jasa Mekar Karya dan PLN Kalbar Komitmen Kembangkan Usaha
Pihaknya juga mengamankan, barang bukti yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
“Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan,” katanya.
Dia menjelaskan, awalnya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan tanggal 28 Januari yang didampingi oleh ibunya. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.
Baca Juga: PWNU Kalbar Beri Penghargaan ke Lasarus
“Selesai makan FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah,” katanya.
Tidak lama kemudian, lanjutnya, tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda. Tersangka kemudian mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah.
“Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu,” ujarnya.
Karena takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku supaya tak mengadukan kepada orangtua mereka, korban kemudian meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS Rp1 juta, namun BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
“Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman,” ujarnya.
Iidak lama saksi BS pergi, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Kini tersangka dibidik Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan. ##