KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Pagar penutup akses jalan yang ditutup oleh PT. Bumi Raya Utama di Jalan Alianyang, Desa Parit Baru RT 06 RW 08, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya di bongkar paksa, pada Jumat (16/12/22) siang.
Jalan tersebut diketahui merupakan fasilitas umum yang sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan penutupan jalan itu juga tidak ada sosialisasi kepada warga dan pengurus RT.
“Penutupan jalan yang merupakan akses masyarakat RT 06 RW 08 tidak ada sosialisasi kepada warga. Padahal di dalam sana ada 300 rumah warga, ada gereja dan ada tanah wakaf,” ujar Bride salah satu perwakilan warga kepada wartawan pada Jumat, 16 Desember 2022.
Baca juga: Kepengurusan PC IKA-PMII Kota Pontianak Masa Khidmat 2022-2027 Resmi Dilantik
Baca juga: Pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Resmi Dilantik
Bride menambahkan, pasca akses jalan tersebut ditutup oleh BRU warga sudah berusaha persuasif datang ke kantor BRU, tapi kedatangannya itu belum direspon oleh PT BRU. Dan selanjut juga mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami sudah mengadu ke DPRD dan hingga saat ini belum ada hasilnya. Dan sekarang terpaksa pagar akses jalan ini kami bongkar bersama warga setempat,” tambah Bride.
Baca juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya
Sementara itu, eks ketua RT 06 RW 08 Mat Zais mengatakan, bahwa akses jalan yang ditutup oleh PT BRU sudah ada sejak ia belum lahir. Dan sekitar Tahun 1988 ada pemasangan tiang listrik dan jaringan PLN. Kemudian pada Tahun 2018 ada pembangunan jalan dan normalisasi Parit.
“Akses jalan yang ditutup oleh BRU ini dulu menghubungkan ke Gang Siaga. Cuman bentuknya masih setapak dan sepanjang jalan banyak ditumbuhi pohon karet dan kelapa,” kata Mat Zais.
Baca juga: Polres Kubu Raya Kalbar Grebek Markas Situs Judi Online, 9 Pelaku Di Amankan
Lebih lanjut, Mat Zais meminta kepada Pemerintah Kubu Raya agar membongkar penutupan jalan akses fasilitas umum tersebut. Lantaran jalan itu digunakan warga untuk aktivitas ke rumah ibadah, ke tanah wakaf dan rumah warga.
“Saya minta kepada Pemda Kubu Raya agar membongkar pagar yang telah menutup akses jalan Hamas tersebut,” ungkapnya.
Ketua RT setempat, Wahyu Hariyanto membenarkan, bahwa Gang Hamas yang ditutup PT Bumi Raya Utama menggunakan pagar seng berada di wilayah RT nya. Dan terkait penutupan jalan akses jalan tersebut BRU tidak pernah memberitahukan melalui lisan ataupun surat.
Baca juga: Waspadai Predator! Guru Cabuli Santrinya di Tegal, Mengaku Sayang dan Sering Lihat Korban Mandi
Baca juga: Lasarus Pastikan Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai Dalam Waktu Dekat
“Akses jalan Haji Masturah itu berada di wilayah lingkungan RT saya, tapi hingga saat ini belum ada pihak BRU memberitahukan akan menutup akses jalan tersebut,” tutur Wahyu.
Sampai saat ini awak media masih menunggu konfirmasi dari pihak Bumi Raya Utama terkait penutupan jalan tersebut.