Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap. Foto/Istimewa.

i

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK, biasa disebut P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pad tahun 2025 ini banyak sekali yang mencari informasi terkait gaji PPPK. Oleh sebab itu, bagi kamu yang termasuk kategori diatas bisa melihatnya disini.

Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tentang besaran gaji PPPK akhirnya disetujui. Tidak banya itu, sebuah refleksi penghargaan terhadap keringat dan dedikasi yang telah lama terabaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Cek Jadwal dan Tanggal Pencairan TPG Tunjangan Profesi 2022, Segera Cair!

Tenaga PPPK dari setiap lulusan, mulai dari SMA hingga S1, akan merasakan hasil jerih payahnya.

Lalu berapa besaran gaji PPPK pada tahun 2025 ini? Berikut penjelasannya.

Rincian gaji PPPK 2024 di tahun 2025

Bagi banyak orang, menjadi PPPK adalah tiket menuju stabilitas. Besaran gaji yang diterima pun disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah gambaran konkret mengenai nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK berdasarkan golongan mereka:

-Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

-Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

-Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

-Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

-Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

-Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

-Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

-Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

-Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

-Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

-Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

-Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

-Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

-Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

-Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

-Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

-Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Informasi nominal ini belum termasuk berbagai tunjangan dan jaminan sosial yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah.

Baca juga: Motor PCX Terbaru 2025 Kapan Rilis? Berikut Bocoran Spesifikasi dan Fiturnya

Di balik angka-angka tersebut, ada cerita tentang mimpi yang hampir pupus. Seorang tenaga honorer bernama Dian, yang telah mengajar di sekolah negeri di sebuah desa di Kabupate Bulukumba selama sepuluh tahun, kini merasakan angin perubahan.

“Saya dulu pernah berpikir untuk berhenti. Gaji yang saya terima bahkan tak cukup untuk membayar kebutuhan sehari-hari. Tapi sekarang, ini seperti mimpi yang jadi kenyataan,” ujar Sri Mulyani.

Pemerintah tak hanya memberi janji kosong, tapi juga bukti nyata. Kebijakan ini diharapkan dapat memicu semangat kerja yang lebih tinggi serta mendorong profesionalisme di kalangan tenaga honorer yang akhirnya resmi menjadi bagian dari aparatur negara.

Meski demikian, tak semua berjalan mulus. Masih banyak tenaga honorer yang berjuang dalam ketidakpastian, menanti giliran untuk diangkat menjadi PPPK.

Bagi mereka yang telah diangkat, hari esok tak lagi suram. Mereka kini melangkah dengan kepala tegak, membawa nama besar PPPK dalam setiap tugas dan tanggung jawabnya.

Di balik angka-angka gaji PPPK 2024, ada harapan baru, sebuah kisah tentang perjuangan yang akhirnya dihargai.

Demikian informasi Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap.

Editor : David l

Berita Terkait

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru