Berstatus Sitaan, Jaksa Berikan Izin Operasional Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak

- Editor

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa/Berstatus Sitaan, Jaksa Berikan Izin Operasional Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak

i

Istimewa/Berstatus Sitaan, Jaksa Berikan Izin Operasional Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak

PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Setidaknya ada beberapa aset yang disita Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Beberapa aset disita terkait dengan kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Beberapa aset yang disita antara lain aset bangunan berupa Gedung Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak.

Walaupun berstatus disita pihak kejaksaan masih memberikan izin operasional terhadap Mall dan Hotel di Pontianak tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar Chandra Yahya Wello mengatakan, bawa pihak kejaksaan belum akan melakukan eksekusi penyitaan terhadap Aset milik tersangka kasus tipikor Asabri tersebut.

“Nanti Setelah proses hukum selesai atau adanya putusan inkrach,” ungkap Asintel Kejati Kalbar pada Minggu 28 Maret 2021

Lebih lanjut, Chandra membenarkan bahwa terkait penyitaan aset sambil menunggu proses hukum itu selesai hingga putusan incrah atau memiliki putusan hukum yang tetap.

Baca juga Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak Disita Kejagung, Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

“Tunggu sampai proses sidang selesai, namun untuk ijin sita dari PN tipikor sudah ada,” kata Asintel Chandra

Untuk lamanya proses, tambah dia, kejaksaan masih belum mengetahui, bisa berbulan-bulan atau satu tahun.

Sebab katanya, hingga saat ini masih tahap proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Walaupun sekarang sudah status di sita, Mall dan Hotel masih boleh beroperasi agar tidak timbul resah dan gaduh dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menyebutkan, kejaksaan sampai saat ini tetap memperhatikan nasib para pekerja, maka untuk operasional mall dan hotel masih tetap diperkenankan. #

Berita Terkait

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 16:57 WIB

Kalbar Masuk Tanggal 24-25 Diperkirakan Hujan, Berikut Rincian BMKG

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Berita Terbaru

Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Bupati Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Iqbal DPRD KKR Siap Kawal Visi Bupati Kubu Raya

Selasa, 25 Feb 2025 - 17:23 WIB