KALBAR SATU ID – Kabar gembira datang bagi para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di sejumlah daerah. Setelah melalui proses panjang seleksi dan penilaian, ratusan pendamping kini resmi dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Sosial RI.
Pelantikan dilakukan secara serentak melalui saluran daring oleh Kementerian Sosial pada awal Oktober 2025. Dengan status baru ini, para pendamping kini beralih menjadi aparatur negara penuh waktu dan langsung berada di bawah koordinasi Kemensos RI.
Baca juga: Pemkot Pontianak Salurkan 18 Paket Bantuan untuk Nelayan
Menariknya, status baru ini tak hanya memberikan kepastian hukum dan jenjang karier yang lebih jelas, tetapi juga membawa peningkatan kesejahteraan melalui gaji dan berbagai tunjangan yang melekat.
Gaji dan Tunjangan PPPK PKH 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK pada tahun 2025 disesuaikan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
Rata-rata Pendamping PKH dan TKSK berada di kisaran Golongan VI hingga IX, dengan gaji pokok antara Rp 2,7 juta hingga Rp 5,2 juta per bulan.
Selain gaji pokok, para ASN PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan yang diberikan oleh pemerintah, antara lain:
Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak)
Tunjangan Pangan (setara beras 10 kg per jiwa sesuai ketentuan)
Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional
Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) — sesuai kebijakan instansi
Tunjangan Lainnya seperti transportasi dan operasional lapangan
Dengan berbagai tunjangan tersebut, total pendapatan bersih PPPK PKH bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung golongan, masa kerja, dan daerah penugasan.