KALBAR SATU ID – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja sektor formal yang terdampak kondisi ekonomi.
Bagi kamu yang belum tahu cara mengecek terdaftar atau tidak, kamu bisa pelajari disini lengkap dengan cara mendaftarnya.
Cara Cek Pencairan BSU Tahap 2
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU Tahap 2, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi Kemnaker:
https://bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Peduli Korban Kebakaran, Wako Pontianak Pastikan Bantuan Disalurkan Tepat Sasaran
2. Login atau daftar akun Kemnaker:
Jika belum punya akun, klik Daftar dan isi data diri (NIK, nama, email, nomor HP).
Jika sudah punya, langsung login menggunakan akun Anda.
3. Lengkapi profil pribadi:
Pastikan semua data seperti nama lengkap, NIK, alamat, dan informasi pekerjaan terisi dengan benar.
4. Cek status penerima BSU:
Setelah login, Anda akan melihat notifikasi atau menu status penerimaan BSU.
5. Pantau info dari BPJS Ketenagakerjaan:
BSU diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sesuai syarat.
Daftar BSU 2025 Tahap 2
Penyaluran BSU Tahap 2 masih sama seperti Tahap I, yakni langsung ke rekening pekerja atau buruh. Para penerima BSU Tahap 2 juga harus memenuhi syarat dan tak perlu mendaftar.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah menyelaraskan data peserta BSU. Peserta harus memastikan bahwa data yang dimiliki adalah data terbaru dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Video: Sambutan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus saat Konferwil III AMSI Kalbar
Salah satunya yakni data terkait rekening bank Himbara yang meliputi BNI, BRI, BTN dan Mandiri. Sementara, khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh menggunakan BSI.
Cara Mendapatkan BSU Tahap 2 2025
Untuk mendapatkan BSU, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai penerima. Walau tak harus mendaftar, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu saja, penerima BSU harus tercatat dengan status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025. Hal ini dapat dicek melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
2. Memastikan Rekening Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sudah Update
Para penerima BSU harus memastikan apabila sudah terdaftar dengan rekening bank Himbara. Bank Himbara yang dimaksud antara lain BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh.
Apabila belum mengisi saat mengecek penerima BSU di website atau aplikasi, maka bisa menghubungi HRD. Pihak HRD akan membantu terkait memastikan rekening terdaftar sudah dari Bank Himbara.
3. Memastikan Gaji Pokok di Bawah Rp3,5 juta
Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi oleh para penerima BSU adalah mendapatkan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Adapun cara memastikan gaji pokok sesuai dengan syarat penerima BSU bukan dari slip gaji saja, tetapi juga harus mengecek kontrak kerja. Jika ingin memastikan sekali lagi, bisa bertanya ke pihak HRD.
4. Sudah Memenuhi Syarat Sebagai Penerima
BSU dari pemerintah diberikan kepada semua pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal yang sudah disebutkan di atas. Namun, BSU dikecualikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.
Selain bukan ASN dan TNI/Polri, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain. Bantuan pemerintah yang dimaksud misalnya program keluarga harapan (PKH).
5. Memastikan NIK Aktif dan Sudah Diperbarui
Syarat lainnya untuk menjadi penerima BSU adalah memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan telah disesuaikan dengan yang baru. Apabila NIK yang terdaftar tidak sesuai dengan format tanggal lahir, maka perlu diselaraskan.
Masyarakat dapat meminta surat keabsahan NIK ke Dinas Dukcapil setempat dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-elektronik. Setelahnya, pihak dinas bakal membuat surat pernyataan keabsahan bahwa NIK tersebut benar adanya dan valid.
Demikianlah tentang BSU 2025 Cair Lagi! Ini Syarat dan Cara Daftarnya.