Ditpolairud Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Telur Penyu Sebanyak 3.274 Butir

- Editor

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berupa 3.274 butir telur penyu yang disita oleh tim unit 1 Siintelairud Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis (20/04/2020)

KALBARSATU.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalbar melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berupa 3.274 butir telur penyu yang disita oleh tim unit 1 Siintelairud Subdit Gakkum Ditpolairud pada Kamis (30/04/2020) di dermaga TPI Kota Pontianak jalan Komyos Soedarso Kecamatan Pontianak Barat.

Pemusnahan barang bukti digelar di Mako Ditpolairud dihadiri Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T. S.Ik, M.Si, dalam hal ini di wakili Wadir Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin, SIK, M.Si,

Turut hadir Erik Sostenes, S.ST.Pi, M.Si. Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Paramita Rosandi, S.H. Kasat Gas Polhut Pontianak, Hadi Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Akbp Jamhuri, para pejabat Utama Ditpolairud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akbp Ahmad Fadlin mengatakan aturan soal perlakuan terhadap barang buktinya memang sudah ditentukan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan  pihak BKSDA Provinsi Kalbar, pasalnya telur penyu termasuk yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam,” tutur Ahmad Fadlin

“Bagi yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur  dan atau sarang satwa yang dilindungi tersebut bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” Sambungnya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Jamhuri  menambahkan Ditpolairud bersama instansi terkait akan tetap konsisten dalam melakukan penindakan berkaitan dengan pelanggaran pelestarian SDA hayati dan ekosistemnya, tidak berhenti sampai disini, Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat perdaganan telur penyu di wilayah Kalimantan barat.

Penulis : ML
Editor   : Zub

Berita Terkait

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru