Gaji PPPK PKH Naik, Tunjangan Kinerja Capai Rp2,5 Juta per Bulan

PPPK PKH, Sumber Foto : Istimewa
PPPK PKH, Sumber Foto : Istimewa

KALBAR SATU ID,TERKINI – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperbarui skema penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Program Keluarga Harapan (PKH).

Mulai triwulan keempat 2025, PPPK PKH akan menerima tunjangan kinerja (tukin) dan gaji pokok dengan besaran yang lebih kompetitif.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan regulasi terbaru yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, PPPK kini memperoleh gaji pokok sesuai jenjang golongan, ditambah tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai dan tingkat jabatan fungsional.

Rincian Gaji Pokok PPPK (2025):

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Baca Juga : LOGO Hari Santri Nasional 2025: DOWNLOAD DISINI!

Angka gaji ini menyesuaikan dengan masa kerja serta jabatan fungsional yang diemban oleh masing-masing PPPK.

Tunjangan Kinerja PPPK PKH:

Meskipun tunjangan kinerja PPPK tidak setinggi PNS struktural, namun Kemensos memberikan insentif tambahan sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja di lapangan. Besaran tukin yang diterima oleh PPPK PKH berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 per bulan, tergantung lokasi penempatan dan evaluasi kinerja.

Cara Cek Bansos Kemensos KLIK DISINI

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan