KABAR BARU, SIM Gratis bagi Warga Miskin, Pelajar hingga Pelaku UMKM

- Publisher

Minggu, 3 Januari 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Gratis bagi Warga Miskin, Pelajar hingga Pelaku UMKM

i

SIM Gratis bagi Warga Miskin, Pelajar hingga Pelaku UMKM

KALBARSATU.ID – Kabar bahagia, sebab ada kelompok masyarakat bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan gratis.

Pemerintah membuka kesempatan menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mendapatkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun yang bisa mendapatkan SIM gratis ialah warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, memuat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Nah untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Pada pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen,” tulis PP tersebut seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan ‘pertimbangan tertentu’ itu antara lain yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Pertimbangan ini karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (force majeure), serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Dalam aturan itu menambahkan, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” tulis aturan itu.

Cara membuat SIM

Dikutip laman humas.polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan sehat jasmani dan rohani.

Pemilik SIM juga dianggap sudah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM merupakan identitas yang wajib kita bawa saat mengendarai kendaraan bermotor, seperti motor, mobil, atau truk.

Anda akan jelas ditilang oleh polisi, Jika?

Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan

Beberapa macam SIM yang berlaku di Indonesia dan dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor serta besaran berat kendaraan bermotor.

Namun yang paling umum dipakai dan dicari adalah SIM A untuk pengguna mobil, SIM B bagi sopir bus dan truk, serta SIM untuk pengguna motor.

Terakhir ada SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Cara membuat SIM sebagaimana dirangkum dari Kompas.com:

  1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di Polres terdekat di kota Anda
  2. Bawa sejumlah berkas seperti fotocopy KTP beserta aslinya atau surat keterangan kependudukan bagi warga asing.
  3. Kenakan baju yang rapi, tapi jangan yang berwarna biru.
  4. Lakukan tes kesehatan di tempat pelayanan SIM atau dokter yang punya rekomendasi dari kedokteran pihak kepolisian.
  5. Isi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Jangan lupa lampirkan sejumlah berkas yang dibawa.
  6. Tunggu sampai dipanggil oleh petugas loket dan bayar uang administrasi.
  7. Ikuti sejumlah tes yaitu tes kesehatan rohani/tes psikologi, tes teori, dan tes praktik berkendara.
  8. Apabila dinyatakan lulus dalam ketiga tes ini, lanjutkan pada proses identifikasi dengan pemotretan foto SIM, tanda tangan, dan sidik jari.
  9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.##

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video: Pencarian Anak Terseret Arus Sungai Kapuas oleh Tim SAR Gabungan Ditemukan
Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat
LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP
Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini
Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah
Cara Mendapatkan Uang di Bulan Ramadhan, Jualan Takjil Hingga Bisnis Online
Rekomendasi Menu Buat Buka Puasa Enak Yang Viral di Sosmed
Hasil Kualifikasi MotoGP Thailand Sabtu 1 Maret 2025: Marc Marquez Tercepat

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:59 WIB

Video: Pencarian Anak Terseret Arus Sungai Kapuas oleh Tim SAR Gabungan Ditemukan

Senin, 10 Maret 2025 - 20:56 WIB

Momentum Ramadhan, Polda Kalbar Berbagi Dengan Guru Ngaji dan Masyarakat

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:08 WIB

LINK NONTON GRATIS MotoGP Thailand 2025 Trans7 Hari Ini: Cara Live Streaming di HP

Minggu, 2 Maret 2025 - 12:33 WIB

Link Nonton Streaming Gratis MotoGP Thailand Minggu 2 Maret 2025, Live Trans7 Sore Ini

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:23 WIB

Amalan dan Doa Minta Jodoh Di Bulan Ramadhan: Lakukan Dengan Istiqomah

Berita Terbaru

Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak. Foto/Istimewa.

Daerah

Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:23 WIB