Terkini

Komisi Yudisial; Aneh, Kasus PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar di Tuntut 1 Tahun 7 Bulan

×

Komisi Yudisial; Aneh, Kasus PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar di Tuntut 1 Tahun 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Komisi Yudisial; Aneh, Kasus PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar di Tuntut 1 Tahun 7 Bulan
Komisi Yudisial; Aneh, Kasus PT Jasindo Senilai 4.7 Miliyar di Tuntut 1 Tahun 7 Bulan

KALBARSATU.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Kasus Korupsi PT. Jasindo senilai 4.7 Miliyar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak Kalimantan Barat menuntut 4 terdakwa masing-masing 1 tahun 7 bulan, Selasa (07/07/20).

Terdakwa Thomas, mantan Kepala Cabang PT. Asuransi Jasindo Pontianak, Danang Suroso, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi selaku Direktur Teknik dan LN Asuransi Jasindo Pusat, dan Sudianto alias Aseng, sekaligus pemilik PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada masing masing empat terdakwa di tuntut 1 tahun 7 bulan dan denda  seratus juta rupiah.

Advertiser
Image
Banner Ads

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro, SH.  jaksa penuntut umum , mengatakan bahwa tuntutan 1 tahun 7 bulan ini berdasarkan undang undang korupsi.

“jika terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara secara utuh maka tuntuan nya antara satu tahun enam bulan sampai dua tahun,” katanya.

Kordinator Komisi Yudisial, Budi dharmawan menyatakan, secara pribadi, dirinya kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dari awal penyidik dari kejaksaan mengajukan dakwaan 2 pasal yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.

Kendati Demikian, pihak jaksa tetap pada koridor di pasal 2 sebenarnya karna hal ini merupakan korupsi dan dunia sudah sepakat bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa (extra ordinarycrime).

“Tuntutan 1.7 Tahun nanti melihat sendiri karna sekarang sudah hampir ditangan hakim dan masih ada 1 tahap lagi yaitu tahap pembelaan dari tuntutan setelah itu baru hakim memutuskan perkara,” katanya.

Ia menambahkan, hakim harus berani mengambil keputusan dalam perkara Korupsi PT Jasindo dan tidak salah untuk mencantumkan pasal nomor 2 asal hakim tidak menuntut lebih ancaman yang di kenakan .

Budi berharap dengan kasus Korupsi harus benar-benar tegas, benteng terakhirnya ada di pengadilan, makanya dirinya sebagai pengawasan Hakim mengikuti betul-betul sampai ending karena melihat perkara korupsi PT Jasindo tidak menutup kemungkinan masuk agin, tapi secara ensting naluri memang benar-benar dalam dakwaan, ia pun berharap perkara Korupsi PT Jasindo bisa di tepis.

“Komisi Yudisial masih optimis tentang mekanisme rentut sesuai undang undang,” ujarnya. (Lutfi)

Menyalinkode AMP