PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Gugatan yang diajukan kubu petahana Rupinus-Aloysius tinggal menunggu putusan dati hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan tersebut antara tanggal 19-24 Maret 2021.
“Tepatnya tanggal berapa, kita masih menunggu panggilan dari MK, jadi agenda pada masa itu adalah mendengar putusan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekaligus nanti apabila keputusan sudah dibacakan akan disampaikan juga salinan putusan, berdasarkan salinan putusan itulah KPU mengambil sikap,” katanya, Minggu 14 Maret 2021.
Ia menjelaskan jika hasil putusan tersebut tidak berdampak ke Bawaslu, karena Bawaslu merupakan lembaga pemberi keterangan.
“Gak ada lagi, artinya pengaruh ini hanya pada para pihak, pemohon dan termohon, artinya kita tinggal menunggu amar putusannya, amar putusannya apa kita laksanakan,” katanya.
Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kalbar, Mujiyo menerangkan jika pihaknya yang merupakan pihak teradu dalam hal ini KPU Sekadau masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK.
Mujiyo pun memastikan jika KPU tentu menerima apapun putusan dari MK nantinya.
Baik putusan tersebut diterima maupun ditolak, Mujiyo memastikan KPU akan mengikutinya.
“Prinsipnya apa pun putusan MK kita sudah siapkan segala sesuatunya, baik bila di terima maupun ditolak permohonan perkaranya,” kata Mujiyo.
Sementara itu, kuasa hukum Rupinus-Aloysius, Glorio Sanen sebagai pengadu menerangkan jika pihaknya menunggu putusan MK.
“Tinggal menunggu putusan,” kata Sanen. #