Polresta Pontianak Amankan 5 Orang Terduga Pembawa Narkotika

- Editor

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pontianak Amankan 5 Orang Terduga Pembawa Narkotika/IST

i

Polresta Pontianak Amankan 5 Orang Terduga Pembawa Narkotika/IST

KALBAARSATU.ID – Anggota Sat Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak, Kamis (13/08/2020) sore.

Selain menangkap 5 orang terduga pelaku, Sat Narkoba Polresta Pontianak juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 klip narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., didampingi Kasat Narkoba, AKP Joko Sutrianto, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di salah satu kafe di kawasan Jl Tanjung Raya II ada selelompok orang yang sering membawa narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendalami laporan warga tersebut, tim melakukan penyelidikan, sampai akhirnya bisa menangkap 5 orang tersangka, 3 orang wanita berinisial NP (38) alias NK, SF (37), dan MR (44) alias Y juga 2 orang laki-laki sebagai penghubung berinisial KT (47) dan HH (38). Kelima tersangka kami amankan dinsatu tempat yaitu Kafe TO Jl Tanjung Raya II, Pontianak Timur”, ungkap Kapolresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., dalam keterangan persnya juga menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 2 klip bubuk kristal yang patut diduga adalah narkotika jenis sabu sebanyak 200,083 gram yang terletak di jok motor yang terparkir dekat mereka duduk.

“Salah satu dari mereka MR, merupakan target operasi kami dan sudah lama kami intai. Peregerakan yang bersangkutan lumayan licin saat melaksanakan transaksi. Alhamdulillah saat ini kami dapat meringkus dan kami amankan beserta barang bukti sebanyak 200,083 gram sabu”, ujar Komarudin.

“Untuk MR kami ancam dengan pasal Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati”, tutup Komarudin.(Humas/Lutfi)

Berita Terkait

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka
Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit
Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 20:35 WIB

Polisi Kubu Raya Bangun Kedekatan dengan Warga Lewat Tatap Muka

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:18 WIB

Fajar Mukti SUCI XI Cerita Kondisi di Kalbar: di sana Tanahnya Jadi Sawit, Air Jadi Sulit

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru