KALBARSATU.ID — Bagi pelaku usaha mikro yang telah mendaftar sebagai penerima BPUM (Bantuan Presiden usaha mikro), atau BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta tahun 2021 bisa cek BPUM BRI melalui online.
Cek BPUM BRI atau BLT UMKM Tahun 2021 bisa melalui: eform.bri.co.id/bpum. Cek BPUM BRI atau BLT UMKM merupakan cara untuk mengetahui secara online apakah anda termasuk penerima BLT UMKM atau bukan.
Manfaat melakukan Cek BPUM BRI atau BLT UMKM 2021, yaitu memudahkan anda untuk melakukan langkah berikutnya untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Info BPUM atau BLT UMKM 2021
Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun 2021 ini. Dana BPUM atau BLT UMKM merupakan bantuan pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Untuk cek BPUM BRI, pelaku usaha mikro bisa membuka link di sini eform.bri.co.id/bpum. Kemudian ikuti langkah-langkahnya.
Membuka link eform.bri.co.id/bpum memudahkan kamu cek BPUM BRI atau bantuan BLT UMKM atau bantuan Presiden (Banpres).
Pemerintah telah resmi melanjutkan program BLT UMKM atau BPUM Banpres sebesar Rp 2,4 Juta untuk masing Pelaku Usaha UMKM pada 2021 ini.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 BLT UMKM/BPUM akan dilanjutkan, namun untuk waktu dan tanggal masih belum ada pengumuman resmi.
Pantau terus melalui situs atau link eform.bri.co.id/bpum, agar memudahkan memperoleh informasi terkait jadwal pendaftaran BLT UMKM.
Namun sebelum itu, ada baiknya membaca panduan lengkap atau petunjuk pendaftar Banpres Rp 2,4 Juta di BRI.
Kenapa harus tahu, agar memudahkan kamu mendaftar ketika pemerintah membuka pendaftaran bantuan UMKM atau BPUM pada tahun depan 2021.
Cek penerima BPUM BRI atau bantuan UMKM dengan akses melalui situs resmi https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.
Sekaligus cek cara mendapatkan BPUM BRI dan cara mencairkannya di BRI.
Pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta jika memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima.
Ini adalah bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan BLT UMKM, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Bagi pengguna BRI, penerima BLT UMKM bisa mengecek secara online pada link eform.bri.id/bpum.
Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
Pelaku usaha mikro sebagai Penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah pesan singkat (SMS) diterima, calon Penerima BLT UMKM melakukan verifikasi ke bank, agar segera dicairkan
Cek BPUM BRI atau BLT UMKM
Silahkan cek penerima penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum. Caranya sebagai berikut:
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Bila kamu bukan penerima BPUM, maka muncul keterangan sebagai berikut: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Cara Cairkan Banpres di BRI
Pendaftar yang telah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.
“Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri.” Kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebelumnya.
“Bantuan BLT UMKM dicairkan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” jelasnya.
Lengkapi syarat berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Selain BRI, juga bisa melalui bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Gratis biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif sebab bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
Sebagai informasi, calon penerima BPUM diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yaitu:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Atau Koperasi yang sah
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Semoga bermanfaat!