Siapa Saja Bisa Pindah Memilih? Berikut Ketentuan dan Syaratnya

- Editor

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapa Saja Bisa Pindah Memilih? Berikut Ketentuan dan Syaratnya,- FOTO/Instagram @kpukalbarprov.

i

Siapa Saja Bisa Pindah Memilih? Berikut Ketentuan dan Syaratnya,- FOTO/Instagram @kpukalbarprov.

KALBAR SATU, TIPS – Terkadang masih banyak pemilik hak suara bingung untuk melakukan pindah memilih tempat sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“#TemanPemilih, kamu perlu tahu bahwa kamu bisa menggunakan layanan Pindah Memilih atau Daftar Pindah Memilih Tambahan. Siapa saja yang bisa Pindah Memilih dan bagaimana ketentuannya? Simak dalam infografis berikut yaa,” tulis akun Instagram @kpukalbarprov.

Syarat Pindah Memilih

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap
  • Penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan rutan atau lapas
  • Menjalani tugas belajar
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili

Pemilih dengan Keadaan Tertentu

  • Pemilih yang sakit
  • Pemilih yang tertimpa bencana
  • Pemilih yang menjadi tahanan
  • Pemilih yang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara

Lokasi Pelayanan

Adapun untuk Layanan pindah memilih dapat dilakukan di: KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu Pelayanan

Pendaftaran pindah memilih akan ditutup hingga H-30 (15 Januari 2024).

Itulah ketentuan dan syarat yang berlaku bagi seseorang yang pindah pemilih dengan beberapa alasan tertentu.

Berita Terkait

Syarat Dan Cara Nyoblos Pilkada 2024: Ingat, Warna Surat Suara Berbeda Saat Pemilu
Hutang Lunas dengan Sholawat
5 Manfaat Bersepeda Hingga untuk Kesehatan
Link dan Cara Hitung Cepat Pilkada 2024 di TPS Via SIREKAP
Link Download Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2024: Gambar, Template, dan Bingkai Untuk Story Medsos
Mau Nyoblos? Segera Cek DPT Online Pilkada 2024 Lewat HP Login Situs KPU
Link Download Buku Saku Saksi Pilkada Serentak 2024
Pengajuan KUR Bank BRI November 2024: Berikut Syarat dan Cara Biar Cepat Cair
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 17:24 WIB

Syarat Dan Cara Nyoblos Pilkada 2024: Ingat, Warna Surat Suara Berbeda Saat Pemilu

Senin, 25 November 2024 - 14:06 WIB

Hutang Lunas dengan Sholawat

Senin, 25 November 2024 - 13:56 WIB

5 Manfaat Bersepeda Hingga untuk Kesehatan

Minggu, 24 November 2024 - 18:32 WIB

Link dan Cara Hitung Cepat Pilkada 2024 di TPS Via SIREKAP

Minggu, 24 November 2024 - 15:21 WIB

Link Download Twibbon Hari Guru Nasional 25 November 2024: Gambar, Template, dan Bingkai Untuk Story Medsos

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB