
KALBAR SATU, ISLAM -Menjalankan ibadah puasa bagi penderita Diabetes Melitus, terutama remaja yang bergantung pada insulin harian, seringkali memicu pertanyaan mengenai keabsahan puasanya.
Menanggapi hal ini, pakar fikih KH. Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan mendalam berdasarkan literatur klasik yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Ketua Aswaja NU Center menceritakan sebuah wawancara bersama CNN Indonesia baru-baru ini, dijelaskan dalam postingan akun Facebook nya bahwa penggunaan suntik insulin bagi penderita diabetes tidak membatalkan puasa.
Hal ini merujuk pada pandangan ulama Syafi’iyah yang menegaskan bahwa syarat batalnya puasa adalah masuknya benda ke dalam rongga tubuh terbuka (jauf) seperti mulut atau hidung hingga ke pencernaan.
“Jika seseorang memasukkan obat pada luka di betis hingga ke dalam daging, maka hal itu tidak membatalkan puasa karena daging bukan termasuk rongga tubuh (jauf),” kutip Ketua MUI Jatim tersebut melansir kitab Syarah Mahalli ‘ala Minhaaj.
Baca juga: Jelang Imlek dan Ramadan, Bupati Kubu Raya Sujiwo Sidak Pasar Pastikan Harga Sembako Stabil
Karena insulin disuntikkan ke bawah kulit atau otot dan tidak melalui saluran pencernaan, maka puasa pasien diabetes tetap dianggap sah. Hukum Donor Darah dan Infus
Selain insulin, isu donor darah dan cuci darah juga menjadi sorotan. Secara fikih, mengeluarkan darah dari tubuh tidak membatalkan puasa, namun hukumnya menjadi makruh jika menyebabkan tubuh lemas atau anemia.
Hal ini berlandaskan hadis riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan bekam saat sedang berpuasa.
Namun, terdapat perbedaan hukum terkait pemberian infus atau transfusi darah:
Membatalkan: Jika cairan infus mengandung nutrisi yang bersifat mengenyangkan atau disuntikkan langsung melalui pembuluh darah (al-urūq al-mujawwafah).
Tidak Membatalkan: Jika suntikan berisi obat (bukan nutrisi) dan dilakukan melalui otot (al-adhul), bukan pembuluh darah.
Meskipun masalah infus masih menjadi perdebatan (khilafiyah) dalam fikih kontemporer karena tidak adanya nas (teks agama) yang eksplisit, beberapa otoritas keagamaan seperti Ulama Mesir cenderung berpendapat tidak batal karena cairan tersebut tidak masuk melalui lubang alami menuju rongga pencernaan.
Masyarakat diimbau untuk tetap berkonsultasi dengan dokter terkait jadwal pemeriksaan kesehatan dan kondisi fisik selama Ramadhan agar ibadah tetap berjalan lancar tanpa mengesampingkan keselamatan jiwa.
Tinggalkan Balasan