Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M

- Publisher

Jumat, 3 September 2021 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M

i

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M


LANDAK, KALBAR SATU – Kejati Kalbar tahan tersangka kasus perampokan Dana Desa (Korupsi) senilai 1,19 M.

Baru baru ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan tersangka Sustri Sasmita.

Sustri Sasmita merupakan PNS di Pemerintah Kabupaten Landak yang merupakan tersangka terkait kasus dana desa Rp 1,19 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Kajari Kalbar, Masyhudi menyampaikan, Hari ini tim penuntut umum Kejati Kalimantan Barat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka atas nama Sustri Sasmita Kusmianti (PNS).

“Ia (Sustri Sasmita Kusmianti) merupakan Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Landak,” katanya keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Tersangka Sustri diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) untuk kegiatan input data sistem keuangan dana desa (Siskeudes) tahun anggaran 2017.

Dari Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500.

Baca Juga: Maria Lestari Serahkan Bantuan Ambulance ke DPC PDI Perjuangan Landak

Baca Juga: Kerolin Minta inspektorat Persempit Peluang Korupsi di SKPD Landak

Modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) penginputan data Siskeudes.

“yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan per kelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang honorarium tim pengajar/narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan kegiatan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, subsider Pasal 3.

Tersangka Sustri ditahan selama 20 hari mulai hari ini, Rabu, 1 September 2021. Masyhudi mengatakan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

“Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan,” kata Masyhudi.

“Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, di samping alasan objektif jaksa, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Itulah Berita Terkait Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya
Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya
Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya
Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya
Polres Kubu Raya Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme
Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien
Produk UMKM Pontianak Curi Perhatian di Indonesia City Expo
Pria di Pontianak Bobol Apotek Agung Untuk Judol dan Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Desa Teluk Kapuas Kubu Raya, Begini Kronologinya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:26 WIB

Kostum Ikonik Pontianak Pukau Penonton Karnaval Budaya di Surabaya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:45 WIB

Wabup Sukiryanto Ajak PGRI Bersinergi Tingkatkan Layanan Pendidikan di Kubu Raya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:32 WIB

Sebanyak 100 Santri Ponpes Darul Ulum Ikuti Diklatsar Banser PC GP Ansor Kubu Raya

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:45 WIB

Modus Ajak Ngobrol, Tenaga Medis di Ketapang Dicabuli Keluarga Pasien

Berita Terbaru