Daerah

12 Konsesi di Ketapang Tak Patuh Lakukan Pemulihan Gambut

×

12 Konsesi di Ketapang Tak Patuh Lakukan Pemulihan Gambut

Sebarkan artikel ini
Walhi Kalbar Catat 12 Konsesi Di Kabupaten Ketapang Tidak Patuh Melakukan Pemulihan Gambut
Dokumen Walhi Kalbar

PONTIANAK, KALBAR SATU – Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar), ada skitar 12 konsesi pada delapan kawasan hidrologis gambut (HKG) di Kabupaten Ketapang tidak patuh melakukan pemulihan kerusakan gambut.

Catatan Walwi Kalbat tersebut dari hasil pemantauan Walhi Kalbar terhadap tingkat kepatuhan pemulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik.

“Pada 12 konsesi pemegang IUPHH-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam-red),” kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam di Ketapang, Senin 31 Mei 2021.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dan IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri-red). Serta izin usaha perkebunan yang berada di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar.

Berita Kalbar Lainnya: Empat Orang Anak Perkosa Gadis 18 Tahun di Ketapang

“Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan,” ujarnya.

Berita Kalbar Lainnya: Tingkatkan Sinergisitas Pemkab Kubu Raya dengan TNI-Polri, Sujiwo Ajak Tanam Pohon

Ia menegaskan padahal berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Gambut. Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut.

Berita Kalbar Lainnya: GMNI Kritik kenaikan Parkir di Kota Pontianak, Ini Alasannya

“Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya,” katanya.

Berita Kalbar Lainnya: KAYONG UTARA, BRG adakan Lokdes II di Desa Dusun Besar

Sebelumnya, Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Kalbar, Anton P Widjaya mendesak Pemprov Kalbar menindak perusahaan tambang yang diduga melakukan pembalakan hutan secara liar di Kalbar.

Berita Kalbar Lainnya: Mewakili Pemkot, Hasyim Hadrawi Hadiri Rapim DPC GMNI Pontianak

“Saya meminta Gubernur Kalbar agar mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Berita Kalbar Lainnya: Kabupaten Kapuas Hulu dapat kuota CPNS dan PPPK 2.479 tahun 2021

Berita Kalbar Lainnya: BKPSDM Kota Singkawang Tunggu Instruksi BKN untuk Pendaftaran CPNS 2021