12 Konsesi di Ketapang Tak Patuh Lakukan Pemulihan Gambut

- Editor

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen Walhi Kalbar

i

Dokumen Walhi Kalbar

PONTIANAK, KALBAR SATU – Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar), ada skitar 12 konsesi pada delapan kawasan hidrologis gambut (HKG) di Kabupaten Ketapang tidak patuh melakukan pemulihan kerusakan gambut.

Catatan Walwi Kalbat tersebut dari hasil pemantauan Walhi Kalbar terhadap tingkat kepatuhan pemulihan ekosistem gambut dengan mendatangi 511 titik.

“Pada 12 konsesi pemegang IUPHH-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam-red),” kata Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam di Ketapang, Senin 31 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dan IUPHHK-HTI (Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri-red). Serta izin usaha perkebunan yang berada di delapan KHG prioritas di Ketapang dengan memantau areal bekas terbakar.

Berita Kalbar Lainnya: Empat Orang Anak Perkosa Gadis 18 Tahun di Ketapang

“Kemudian tutupan hutan dan infrastruktur pembahasan menemukan bahwa upaya pemulihan gambut masih rendah atau tidak maksimal dilakukan,” ujarnya.

Berita Kalbar Lainnya: Tingkatkan Sinergisitas Pemkab Kubu Raya dengan TNI-Polri, Sujiwo Ajak Tanam Pohon

Ia menegaskan padahal berdasarkan pasal 6 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Gambut. Penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib melakukan pemulihan fungsi gambut.

Berita Kalbar Lainnya: GMNI Kritik kenaikan Parkir di Kota Pontianak, Ini Alasannya

“Peraturan Pemerintah 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Pada pasal 30 juga menegaskan hal serupa bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan harus melakukan pemulihan ekosistem gambut di tempatnya,” katanya.

Berita Kalbar Lainnya: KAYONG UTARA, BRG adakan Lokdes II di Desa Dusun Besar

Sebelumnya, Direktur Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Kalbar, Anton P Widjaya mendesak Pemprov Kalbar menindak perusahaan tambang yang diduga melakukan pembalakan hutan secara liar di Kalbar.

Berita Kalbar Lainnya: Mewakili Pemkot, Hasyim Hadrawi Hadiri Rapim DPC GMNI Pontianak

“Saya meminta Gubernur Kalbar agar mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.

Berita Kalbar Lainnya: Kabupaten Kapuas Hulu dapat kuota CPNS dan PPPK 2.479 tahun 2021

Berita Kalbar Lainnya: BKPSDM Kota Singkawang Tunggu Instruksi BKN untuk Pendaftaran CPNS 2021

Berita Terkait

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang
Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional
Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama
Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya
Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini
Husni Kurniawan: Satu Komando Dukung Sutarmidji Akui Kemenangan Norsan-Krisantus
Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Ucapan Selamat Sutarmidji Untuk Kemenangan Norsan-Krisantus di Pilgub Kalbar 2024
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:29 WIB

KPU Melawi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilbup, Paslon Dadi-Malin Menang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pengprov MI Kalbar Sukses Digelar WBMC 2024, Fighter Indonesia Raih Kemenangan di Laga Profesional

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:01 WIB

Lantamal XII Sukses Gelar Bersih Sungai Kapuas dan Olahraga Bersama

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:57 WIB

Madrais Nyatakan Mundur Dari Pencalonan Ketua PCNU Kubu Raya

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:50 WIB

Pemprov Kalbar Bebaskan Denda Pajak Hingga Desember Tahun ini

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB