LANDAK, KALBAR SATU – Warga Subarang, Kelurahan Nyarumkop Kecamatan Singkawang Timur, Florensius (67 tahun) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Landak, Senin (11/01/2021).
Kedatangan Florensius yaitu untuk melaporkan Yustina selaku Kepala Desa Salumang Kecamatan Mempawah Hulu atas dugaan pembuatan sertifikat tanahnya yang tidak diketahui oleh dirinya pada Tahun 2017 lalu.
Florensius saat ditemui menceritakan awal mulai masalah tanahnya yang terletak di Desa Salumang Kecamatan Mempawah hulu Kabupaten Landak. Saat itu Yustina selaku kepala desa setempat meminta sebidang tanah dengan saudara Florensius untuk dibeli dengan ukuran tanah 70 x 40 meter, dengan alasan ingin membangun kantor desa baru karena kantor desa yang lama lokasinya sempit pada tahun 2015 silam.
Setelah keduanya bersepakat akhirnya disetujui harga pembelian tanahnya tersebut sebesar Rp 100 juta, karena melihat strategis tanah berada di pinggir jalan raya. Kemudian pada tanggal 26 Mei 2015 terjadilah transaksi pembelian tanah tersebut.
Dia mengakui pada saat itu Yustina selaku Kades Salumang hanya dapat membayar separuh yakni Rp 50 juta, karena kekurangan dana.
” Dia hanya bayar Rp 50 Juta, sisanya saya kasi tempo sesuai kwitansi tanggal 20 November 2017 untuk membayar sisanya” ungkap Florensius kepada Media ini, Selasa (6/4/2021).
Kemudian setelah mendekati jatuh tempo yakni sekitar tanggal 20 Juli 2017, karena jauh dan berada di Nyarumkop Florensius menagih kembali secara lisan melalui pesan singkat secara kekeluargaan, tapi hal itu sia-sia dan tidak di gubris oleh Yustina. Dan seiring berjalanya waktu Florensius mendengarkan bahwa tanah tersebut sudah di buatkan sertifikat oleh Yustina dengan program PTSL dari BPN Landak Tahun 2017. Ia pun heran padahal Florensius tidak pernah memberikan salinan asli Surat Keterangan Tanah(SKT) tersebut .
“Mendengar informasi itu tanggal 21 Juni 2018, saya pulang ke Salumang dan mendatangi rumahnya. Dengan maksud menanyakan sisa pembayaran Rp 50 Juta yang belum dibayar, tetapi Yustina malah tidak jadi membeli tanah tersebut dan meminta saya mengembalikan uang yang telah dia bayarkan” kata Florensius
Florensius memang sudah curiga dari awal, dan apa yang di perkirakannya benar saja kepala desa selumang malah membuat pernyataan tidak jadi membeli dan memberikan waktu 2 Minggu untuk bapak Florensius mengembalikan uang tersebut, padahal tanah tersebut sudah programkan melalui PTSL oleh Yustina.
” Sebenarnya saya sudah tau, saya hanya lihat etikat baikanya aja. Pas kebetulan sertifikat Tanah saya yang di buat atas namanya itu keluar Tahun 2018″.ujarnya
Melihat seperti itu Florensius tidak terima dan dia memberikan waktu lagi kepada Yustina untuk melunasi sisa 50 jt itu, tetapi selama 2017 sampai terakhir Desember 2020 saat di tanya sisa pembayaran tanahnya, Kades Salumang masih tidak menggubris dan tidak ada etikat baik untuk melunasi sisa pembayaran tersebut.
” Saya punya bukti untuk tanah saya tersebut, bukti kwitansi jual beli yang belum di lunasi oleh dia dan bermatrai, SKT tanah saya tersebut juga ada Tahun 2012. Akhirnya 11 Januari 2021 saya laporkan kejadian ini ke Kantor BPN Landak” terangnya
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak Saumurdin,SH. Melalui kordinator pengendalian Bidang Seksi Penanganan Masalah (KPBSPM) Mutjaba Tamami,SH mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Landak telah menerima pengaduan dari saudara Florensius terkait sengketa tanahnya dengan saudara Yustina Selaku Kepala Desa Salumang.
” Pada Tanggal 30 Maret 2021 kemarin kami sudah undang kedua belah pihak, tetapi hanya bapak Florensius saja yang datang, dan panggilan kedua juga sudah kami layangkan tanggal 5 April 2021 kemarin tapi tetap saudara Yustina tidak datang juga dan hanya bapak Florensius yang datang” jelasnya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (7/4/2021).
Ia menambahkan bahwa akan memangil kedua belah pihak dalam beberapa Minggu ini. Dengan Panggilan terkahir, untuk dapat secepatnya mediasikan masalah tersebut biar tidak berlarut-larut dan tidak sampai berjenjang.
” Pihak BPN sifatnya sebatas mediasi saja, jadi kalau tidak ada titik terang bisa dilanjutkan ke pengadilan atau mediasi secara kekeluargaan diluar” kata Tamami. (Jurnalis Warga/Tino)