KUBU RAYA,KALBRARDATU.ID — Pada Rabu 10 Februari 2021 sore Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana melalui conference press menyampaikan pengungkapan kasus perkara pembunuhan terhadap perempuan bernama Mahriyah.
Korban, Mahriyah merupakan warga Parit Mas RT 002/RW 001 Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya. Korban adalah seorang penjual sayur keliling.
Sebelumnya, Warga Desa MaduSari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan yang sudah tergeletak di parit, dengan ditutupi dedaunan, pada minggu pagi.
“Nah, korban adalah saudari Mahryiah. Korban adalah seorang pedagang sayur. Korban biasanya itu berangkat dari rumah pukul 6:00 dan nyampek ke rumah itu pukul 9.00. Namun pada hari Minggu kemarin sampai dengan pukul 9.00 korban belum pulang ke rumahnya,” terang AKBP Yani Permana.
Lantaran tidak kunjung datang ke rumah, lanjut AKBP Yani Permana, akhirnya pada saat itu dari pihak keluarga menginisiasi untuk melakukan pencarian terhadap korban.
“Pada saat itu ada saksi yang melihat, dan akhirnya keluarga korban mengarah kepada TKP di mana korban ditemukan yaitu di semak-semak arah ke hutan sagu,” ungkap AKBP Yani Permana.
AKBP Yani Permana menambahkan bahwa tidak lebih dari ataupun masih kurang dari 2 x 24 Jam tim dari Reserse Polres Kubu Raya yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama dengan timnya dari seluruh yang ada di Satreskrim dibantu atau di-backup oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta melakukan upaya pengungkapan.
“Alhamdulillah. Kurang dari 2 × 24 jam terungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut. Yaitu yang diduga adalah Saudara SM, di mana saudara SM ini adalah masih sepupu dari korban,” ungkap AKBP Yani Permana.
Sakit Hati ditagih Hutang
Dari keterangan AKBP Yani Permana, kenapa yang bersangkutan ini melakukan pembunuhan terhadap korban, sebab pelaku empat tahun yang lalu mempunyai hutang kepada korban.
“Korban melakukan penagihan terus menerus kepada pelaku, namun pada saat proses penagihan ada ucapan yang menyakiti kepada pelaku, karena itu pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” terang AKBP Yani Permana.
Sehingga pada hari Sabtu kata AKBP Yani Permana, sebelum hari H sebelum pembunuhan yang bersangkutan sudah berniat untuk membunuh. Ternyata hari H yaitu hari Minggu, si pelaku melakukan eksekusi terhadap korban.
“Di mana alat-alat yang digunakan oleh pelaku berupa parang yang perkenaannya tepat sesuai dengan yang kita temukan di tubuh korban yaitu di bagian belakang dan pelipis. Nah, begitu pula dengan alat yang digunakan kedua yaitu berupa kapak. Kapak digunakan untuk melukai bagian belakang, dua sisi sebelah kanan,” ungkap AKBP Yani Permana.
Termasuk saking jengkelnya, imbuh AKBP Yani Permana, pelaku merusak sepeda korban, supaya korban tidak bisa lari dengan sepedanya.
“Semua sinkron, barang bukti yang digunakan si pelaku termasuk baju korban kita sudah amankan semuanya,” ujar AKBP Yani Permana.
Pelaku dibidik dengan pasal 340 karena mengawali perencanaan pembunuhan terhadap korban dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.#