Hukum Yang Petama
Apakah perceraian sebelum menikah dapat terjadi?
Jawabannya: Terdapat Dua Golongan Ulama.
- Menurut golongn ulama Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal: Tidak sah
- Menurut golonagn Imam Abu Hanifah dan Imam Malik diperinci menjadi dua golongan yaitu:
- Talak al-Munajjiz: yaitu suatu ucapan “perceraian” yang dikatan kepada perempuan tanpa digantungkan kepada pernikahan. Contoh: Seperti seorang laki-laki berkata kepada seorang perempuan “kamu aku ceraikan” maka hukumnya tidak sah.
- Talak al-Muallak: yaitu ungkapan “perceraian” yang dikatakan kepada perempuan dan digantungkan dengan pernikahan. Contoh: Seperti ucapan sorang lelaki “jika kamu menjadi istriku maka akan aku ceraikan”. Maka hukumnya sah.
Hukum Yang Kedua
Baca juga: Eksistensi Santri dan Literasi Digital
Apakah berduaan yang sah mewajibkan pada hukum ‘iddah?
Jawabannya: Ada dua golongan ulama.
- Menuru Imam Syafi’i: tidak wajib membayar mahar dan tidak wajib ber-‘iddah.
- Menurut Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik tetap wajib membayar mahar.
- Menurut Imam Ali Ash Shobuni pendapat yang kedua lebih kuat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya