Hukum Yang Ketiga
Bagaimana hukumnya perempuan yang diceraikan secara raj’ie atau talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa ‘iddah-nya. Apakah mengulang kepada masa ‘iddah apabila kembali kepada suaminya kemudian diceraikan sebelum berhubungan badan?
Jawabannya: Ada tiga pendapat.
- Menurut Daud Ad-Dhahiri: Tidak memiliki ‘iddah pada ‘iddah yang kedua (pendapat ini adalah dhoif).
- Menurut Imam Syafi’i: Memulai kembali perempuan atas ‘iddah-nya talak yang pertama dan tidak wajib bagi perempuan apa itu harus memulai ulang siapa perempuan kepada ‘iddah yang baru.
- Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah: Wajib bagi perempuan harus memulai kepada ‘iddah yang baru dan atas pendapat yang ketiga ini banyak dijadikan pedoman oleh para ahli ilmu.
Hukum Yang Keempat
Apakah perempuan yang dicerai wajib diberikan nafkah atau mut’ah?
Jawabannya: Ada tiga pendapat mengenai pertanyaan di atas.
- Menurut Hasan Al-Bashri: Wajib diberikan nafkah.
- Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i perempuan yang belum disetubuhi, yang belum dibayar mahar, wajib dinafkahi, sedangkan perempuan yang wajib diberi mahar sama hukumnya.
- Menurut Imam Malik: Perempuan yang dicerai hukumya sunnah.
Keterangan yang memberikan petunjuk di dalam Ayat Suci Al-Qur’an
- Wajib bagi manusia harus memilih di dalam perikahan kepada perempuan yang beriman dan suci.
- Adapun perceraian penghancur bagi kehidupan dalam pernikahan, maka tidak sah harus terjadi talak kecuali di dalam keadaan yang mendesak.
- Tidak wajib ‘iddah dengan kemufakatan ulama jika dicerai sebelum disentuh.
- Wajib bagi suami harus merenungkan kekhawatiran istrinya yang dicerai dengan kesenangan harta.
- Haram hukumnya menyakiti perempuan yang diceraikan dan wajib melepaskan seorang perempuan dengan dengan cara yang baik
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya