KALBAR SATU ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Hal itu disebutkan setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya, dikutip dari News.detik.com.
Baca juga: TPD Ganjar Mahfud Kalbar Siapkan Model Kampanye untuk Milenial dan Gen Z
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Baca juga: Berikut ini Caleg 2024 DPRD Kubu Raya Dapil Sungai Raya 3
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Sujiwo Resmikan Posko Pemenangan Relawan Ganjar Mahfud Kubu Raya
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.