Langgar Kode Etik, Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK

- Editor

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/Istimewa.

i

Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

Hal itu disebutkan setelah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya, dikutip dari News.detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: TPD Ganjar Mahfud Kalbar Siapkan Model Kampanye untuk Milenial dan Gen Z

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Baca juga: Berikut ini Caleg 2024 DPRD Kubu Raya Dapil Sungai Raya 3

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Sujiwo Resmikan Posko Pemenangan Relawan Ganjar Mahfud Kubu Raya

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

Berita Terkait

Karang Taruna Desa Sungai Kunyit Gelar Sosialisasi Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Jelang Imlek Tahun 2025, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar
KPK Kirim Surat Panggilan Klarifikasi LHKPN ke Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah
Polres Kubu Raya Laksanakan Tanam Jagung Secara Serentak di 8 Lokasi
Kapolda Kalbar Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Bengkayang
Polres Metro Jakarta Pusat Gelar Bakti Kesehatan Lapangan Untuk Korban Kebakaran Kebon Kosong
Tim SAR Satbrimob Polda Jateng Turun ke Lokasi Longsor Bantu Cari Korban Hilang
Kasus Penembakan Agustino, Kabidhumas: Penyidikan Sudah Tuntas dan Sudah P21
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:04 WIB

Karang Taruna Desa Sungai Kunyit Gelar Sosialisasi Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:10 WIB

Jelang Imlek Tahun 2025, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:49 WIB

KPK Kirim Surat Panggilan Klarifikasi LHKPN ke Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:30 WIB

Polres Kubu Raya Laksanakan Tanam Jagung Secara Serentak di 8 Lokasi

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:21 WIB

Kapolda Kalbar Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektare di Bengkayang

Berita Terbaru