KALBAR SATU ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melakukan pendampingan terhadap deportasi 37 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah pada Jumat, 22 November 2024. Mereka dipulangkan melalui perbatasan internasional ICQS Tebedu, yang terhubung dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Deportasi ini melibatkan 24 pria, 12 wanita, dan satu anak laki-laki yang sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menjelaskan bahwa deportasi ini terkait dengan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia. Dari 37 WNI yang dideportasi, 30 di antaranya tinggal lebih lama dari izin yang diberikan dan bekerja tanpa izin yang sah. Sementara tujuh lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah maupun izin tinggal. Mereka dideportasi setelah menjalani masa hukuman penjara di Sarawak.
“Proses pemulangan ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi hak-hak WNI/PMI bermasalah dan memastikan mereka dapat kembali ke tanah air dengan aman,” ujar Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Mengenal 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2024-2029
Sejak awal 2024 hingga 22 November, KJRI Kuching telah mendampingi pemulangan 4.244 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Selain itu, 128 WNI/PMI lainnya dipulangkan melalui program repatriasi yang digagas oleh KJRI Kuching.
Raden Sigit menambahkan bahwa pihak KJRI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh WNI di luar negeri, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
“Kami berharap upaya pendampingan ini memberikan rasa aman bagi WNI dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” tambahnya.
Editor : Hidayat