Polres Kubu Raya Dampingi Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye

- Editor

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Dampingi Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye. Foto/Istimewa.

i

Polres Kubu Raya Dampingi Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Satgas Operasi Mantap Brata Polres Kubu Raya dampingi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk.

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang di Kantor Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dalam kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Prov. Kalbar Uray Juliansah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Encep Ndan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Gustiar, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Abdul, Komisioner Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Juhardi, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya Karyadi, Paursubbagkerma Bag Ops Polres Kubu Raya IPTU Menanti H. Simbolon, Personil Operasi Mantap Brata Polres Kubu Raya, Personel Pom AU Lanud Supadio, Personil Satpol PP Kab. Kubu Raya, Personil Dishub Kab. Kubu Raya, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kabupaten Kubu Raya dan Perwakilan/LO Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya, Rabu (27/12/23) Pukul 08.00 Wib.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, Satgas Operasi Mantap Brata Polres Kubu Raya melakukan pendampingan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan oleh Bawaslu di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kegiatan ini, penertiban APS oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APS sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2023 tentang pedoman Pemasangan Atribut Ormas, Partai Politik, dan Alat Peraga Kampanye di tempat umum serta melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang titik Kampanye Pemilihan Umum,” kata Ade.

“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang tentang titik Kampanye Pemilihan Umum dan untuk APK yang akan dilakukan Penertiban pada hari ini yaitu APK yang di pasang di bahu jalan sepanjang Jalan Arteri Supadio,” ujarnya.

Kemudian, APK yang terpasang di lahan Private atau Lahan Pribadi tidak dilakukan tindakan penertiban.​

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada para peserta pemilu agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye,” tutupnya.

Berita Terkait

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
PMII Gelar Diskusi, Bahas Peran Agama dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Menang di Survei, Akankah Edi-Bahasan Dua Periode Pimpin Pontianak
Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kubu Raya
Survei PolMark Pilkada Ketapang 2024: Alexander Wilyo-Jamhuri Ungguli Farhan-Leo dan Junai-Suprapto
Gedung Sekretariat PWNU Kalbar Dibangun Empat Lantai
Cabup Sujiwo Ajak Pendukung Tertibkan APK Paslon Jikir
Penancapan Pondasi Pertama untuk Pembangunan Sekretariat PWNU Kalbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:21 WIB

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 November 2024 - 14:23 WIB

Menang di Survei, Akankah Edi-Bahasan Dua Periode Pimpin Pontianak

Senin, 25 November 2024 - 13:53 WIB

Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kubu Raya

Minggu, 24 November 2024 - 22:06 WIB

Survei PolMark Pilkada Ketapang 2024: Alexander Wilyo-Jamhuri Ungguli Farhan-Leo dan Junai-Suprapto

Minggu, 24 November 2024 - 20:52 WIB

Gedung Sekretariat PWNU Kalbar Dibangun Empat Lantai

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB