KALBAR SATU ID – Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo merelease hasil Operasi Keselamatan Kapuas 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Kubu Raya dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Operasi tersebut berhasil menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang mencapai angka signifikan.
Dalam Press Release yang diselenggarakan di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kapolres Kubu Raya menyampaikan bahwa selama sepekan pelaksanaan operasi, Satuan Lalu Lintas berhasil menindak 1.234 pelanggar lalu lintas dan berhasil memusnahkan 89 knalpot brong yang menjadi salah satu fokus penindakan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, berharap bahwa melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2024, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib dapat meningkat.
“Operasi ini bukan hanya tanggung jawab Polri atau Kementerian terkait, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya, Jumat (22/3/24) Pukul 10.00 Wib
Lebih lanjut, AKBP Wahyu Jati Wibowo juga menjelaskan mengenai ketentuan hukum terkait penggunaan knalpot brong dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
“Terkait pelaksanaan operasi keselamatan Kapuas 2024 ini meskipun sudah berakhir namun Polres Kubu Raya tidak akan berhenti untuk menertibkan kendaraan yang tidak standar pabrikan di wilkum Polres Kubu Raya seperti aspek legalitas dan aspek ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya di hadapan awak media.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Apit Junaedi, menambahkan bahwa pelanggaran yang dominan terjadi selama operasi adalah tidak menggunakan helm sesuai SNI, melawan arah, tidak menggunakan spion, tidak menggunakan safety belt, serta penggunaan knalpot brong dan over dimensi.
Apit Junaedi menerangkan, bahwa Pasal 106 ayat (3) menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Sedangkan pada 285 ayat (1) UU LLAJ menegaskan, kendaraan bermotor wajib memiliki kelengkapan persyaratan teknis saat digunakan di jalan. Syarat yang dimaksud berupa kaca spion, knalpot, lampu, dan sejenisnya sesuai dengan standar, sebagai acuan laik jalan.
“Dua pasal UU LLAJ tersebut didukung di dalam ketentuan Permen LH nomor 56 tahun 2019, spesifiknya pada pasal 48 ayat (3) huruf b, dipaparkan secara rinci terkait batas desibel alias tingkat kebisingan maksimal yang boleh dihasilkan knalpot motor,” ungkap Apit.
“Berdasarkan ketentuannya, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db,” jelasnya.
Kemudian Apit membeberkan, pelanggaran yang menjadi dominasi pada Operasi Keselamatan Kapuas 2024 yakni 281 pelanggaran yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI, 287 pelanggar lalu lintas yang melawan arah, 160 pelanggar tidak menggunakan spion, 342 pelanggaran tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran menggunakan knalpot Brong 89 pelanggar serta Over Dimensi 75 pelanggar.
“Untuk Tren pelanggaran tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 8,8 %, dimana pelanggaran pada tahun 2023 sebanyak 1.134 pelanggaran dan tahun 2024 sebanyak 1.234,”bebernya kepada awak media.
Dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas yang aman dan tertib.
“Untuk itu Polri berharap ke depannya masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas dan dapat memahami arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” tutup Api Junaedi.