KALBARSATU.ID, Islam – Penjelasan Mengenai Penafsiran Ayat Suci Al-Qur’an Surah Al-Ahzab: Ayat 49 Referensi Kitab Rawai’ul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam Juz 2 tentang Talak Sebelum Disetubuhi.
Mari kita pelajari lebih lanjut.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya”. Firman Allah dalam QS. Al-Ahzab: Ayat 49.
Penjelasan Ayat Secara Umum:
Hukum perempuan yang sudah bersuami, namun tidak pernah di setubuhi oleh suminya. Lalu dicerai, maka tidak wajib ‘iddah (waktu menunggu). Karena, bagaimana mungkin memiliki rukun ‘iddah sedangkan hukum ‘iddah itu sendiri untuk menjaga nasab .
Wajib bagi suami meberikan mut’ah (makanan) pada istri yang sudah dicerai. Adapun yang dimaksud dengan mut’ah ialah memberikan kesenagan dalam bentuk uang dan pakaian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya