Ini Hukumnya Talak Sebelum Disetubuhi

- Editor

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Foto: solopos

i

Ilustrasi, Sumber Foto: solopos

Hukum Yang Ketiga

Bagaimana hukumnya perempuan yang diceraikan secara raj’ie atau talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa ‘iddah-nya. Apakah mengulang kepada masa ‘iddah apabila kembali kepada suaminya kemudian diceraikan sebelum berhubungan badan?

Jawabannya: Ada tiga pendapat.

  1. Menurut Daud Ad-Dhahiri: Tidak memiliki ‘iddah pada ‘iddah yang kedua (pendapat ini adalah dhoif).
  2. Menurut Imam Syafi’i: Memulai kembali perempuan atas ‘iddah-nya talak yang pertama dan tidak wajib bagi perempuan apa itu harus memulai ulang siapa perempuan kepada ‘iddah yang baru.
  3. Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah: Wajib bagi perempuan harus memulai kepada ‘iddah yang baru dan atas pendapat yang ketiga ini banyak dijadikan pedoman oleh para ahli ilmu.

Hukum Yang Keempat

Apakah perempuan yang dicerai wajib diberikan nafkah atau mut’ah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawabannya: Ada tiga pendapat mengenai pertanyaan di atas.

  1. Menurut Hasan Al-Bashri: Wajib diberikan nafkah.
  2. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i perempuan yang belum disetubuhi, yang belum dibayar mahar, wajib dinafkahi, sedangkan perempuan yang wajib diberi mahar sama hukumnya.
  3. Menurut Imam Malik: Perempuan yang dicerai hukumya sunnah.

Keterangan yang memberikan petunjuk di dalam Ayat Suci Al-Qur’an

  1. Wajib bagi manusia harus memilih di dalam perikahan kepada perempuan yang beriman dan suci.
  2. Adapun perceraian penghancur bagi kehidupan dalam pernikahan, maka tidak sah harus terjadi talak kecuali di dalam keadaan yang mendesak.
  3. Tidak wajib ‘iddah dengan kemufakatan ulama jika dicerai sebelum disentuh.
  4. Wajib bagi suami harus merenungkan kekhawatiran istrinya yang dicerai dengan kesenangan harta.
  5. Haram hukumnya menyakiti perempuan yang diceraikan dan wajib melepaskan seorang perempuan dengan dengan cara yang baik

Hukum Syar’i…

Berita Terkait

Hafalkan! Doa Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Bahasa Arab Indonesia
MATERI Khutbah Jumat 22 November 2024 Tentang Pilkada 2024
Puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2025 Bulan Berapa?
Apa Amalan Terbaik Malam Jumat? Baca Keutamaan Yasin, Alkahfi, Sholawat, dan Dzikir
Bersyukurlah Pada Allah SWT Sang Pemberi Nikmat
IKN Solusi Pemerataan Pembangunan Ekonomi: Bagaimana dengan Pulau Kalimantan?
Malu Adalah Bagian Dari Iman
Doa Rasulullah SAW untuk Para Pemimpin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:45 WIB

Hafalkan! Doa Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Bahasa Arab Indonesia

Kamis, 21 November 2024 - 13:37 WIB

MATERI Khutbah Jumat 22 November 2024 Tentang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:45 WIB

Puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2025 Bulan Berapa?

Kamis, 21 November 2024 - 10:56 WIB

Apa Amalan Terbaik Malam Jumat? Baca Keutamaan Yasin, Alkahfi, Sholawat, dan Dzikir

Rabu, 25 September 2024 - 15:16 WIB

Bersyukurlah Pada Allah SWT Sang Pemberi Nikmat

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB