Hukum Syar’i
- Tujuan disyariatkannya pernikahan oleh Allah SWT agar bisa menempatkan pada tempatnya.
- Allah SWT itu memuliakan pernikahan agar menjadi eksistensi manusia.
- Dengan menikah kita bisa melestarikan dan mendinamiskan kehidupan kita seterusnya.
- Dan pernikahan adalah salah satu kebutuhan manusia.
Baca juga: Hutang Lunas Dengan Sholawat
Kesimpulan Penulis
- Seruan Al-Qur’an untuk mencari jodoh yang mukmin, sama-sama Islam dan Iman serta dengan tujuan yang sama.
- Disyariatkannya nikah, dan juga mensyariatkannya talak, tapi talak disyariatkan hanya untuk keadaan yang sangat mendesak.
- Talak apabila jatuh pada perempuan yang belum disentuh maka tidak wajib ber-‘iddah
- Jika memadai maka talak adalah jalan satu-satunya, maka lepasakanlah perempuan dengan cara yang baik dan berikanlah perempuan kesenangan.
Penulis: Melda Wati – Santriwati Pondok Pesantren Darun Nasyiin (Darnas). Alamat: Dusun Rasau, Desa Simpang Kanan, Kec. Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya – Kalbar.