4 Biang Kerok Minyak Goreng Langka Diungkap Kejagung, Ini Peran Masing-Masing Mafia Migor

- Editor

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Kejagung

i

Dok. Kejagung

KALBAR SATU – Baru-baru ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka .

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) .

Dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau; dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Sudah Cair, Ini Syarat dan Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu

Lebih lanjut, tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi” Sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Lalu, tersangka Master Parulian Tumanggor berkomunikasi secara intens dengan IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.

“Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” katanya.

Tersangka Stanley MA juga sama berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).

“Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO),” terangnya.

Lalu, tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas.

Kemudian Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Baca juga: Link Cek Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Versi Kemendag

Adapun Penetapan tersangka usai penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli.

Dari itu, Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Yaitu tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Intip Uang Pensiun Presiden Jokowi, Berikut Besarannya
Selain RAMAH, Muncul Baru Pasangan Cabup Kubu Raya ROMA
Kapolres AKBP Nyoman Sudama Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Pemkab Sekadau
PANTUN LUCU Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, 17 Agustus 2024: Asli Serumya
Sosok KH Yahya Cholil Staquf dan Kepemimpinannya di PBNU
Profil Mujib Sebagai Calon Nahkoda Ketua BEM UNU Kalbar
Fatayat NU Kalbar Tandatangan MoU Dengan BNN Provinsi Kalbar
Dandi Pemancing Yang Hilang Misterius Telah Ditemukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 09:39 WIB

Intip Uang Pensiun Presiden Jokowi, Berikut Besarannya

Minggu, 18 Agustus 2024 - 18:35 WIB

Selain RAMAH, Muncul Baru Pasangan Cabup Kubu Raya ROMA

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Kapolres AKBP Nyoman Sudama Hadiri Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Pemkab Sekadau

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:24 WIB

PANTUN LUCU Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, 17 Agustus 2024: Asli Serumya

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:43 WIB

Sosok KH Yahya Cholil Staquf dan Kepemimpinannya di PBNU

Berita Terbaru