Anak Gugat Ibu Kandung, Sang Ibu: Dulu Wasiat Bapak Kebun tidak Untuk Dijual

- Editor

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusriadi (45), anak yang menggugat ibu kandungnya tampak murung usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021)/Foto:Kompas.com

i

Yusriadi (45), anak yang menggugat ibu kandungnya tampak murung usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021)/Foto:Kompas.com

LOMBOK TENGAH, KALBAR SATU – Anak Gugat Ibu Kandung Berusia 70 Tahun di Lombok Tengah.

Seorang bernama Yusriadi menggugat ibu kandung sendiri Senah (70).

Ia menggugat sang ibu lantaran dirinya tidak diajak bermusyawarah saat akan menjual tanah kebun milik almarhum ayahnya seluas 13 are.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini,” kata Yusriadi, Senin 17 Mei 2021 dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA Butuh Uang untuk Lebaran, Seorang Ibu Rumah Tangga di Pontianak Curi Motor Temannya

Yusriadi menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudaranya.

“Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja,” kata Yusriadi.

Disampaikan Yusriadi, bahwa ia tetap kekeh ingin menggugat ibunya, bahkan ia telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di Kepolisan.

“Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam,” kata Yusriadi.

Yusriadi membenarkan lahan kebun 13 are tersebut dihargai Rp 260 juta, dan ia meminta dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.

“Walau sudah menembus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam,” kata Yusriadi.

Sementara itu, Senah menuturkan, lahan sawah 30 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.

Dikatakan Senah, almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual lahan sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.

“Dulu wasiat bapak kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji,” kata Senah, saat ditemui di PN Praya.

Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan, padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.

“Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua,” kata Senah.

Disisi lain, pengacara ibu Senah, Apriadi menambahkan, hasil penjualan lahan kebun tersebut, digunakan untuk menutupi utang almarhum suaminya, dan digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan, yang saat ini sawah tersebut sudah dibagi waris.

“Penjualan tanah itu juga untuk mengganti hutang orang tuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala hutang dan biaya orang meninggal, hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai,” kata Apriadi.

Apriadi berharap dengan adanya mediasi di PN Praya keduap belah pihak dapat saling memahami dan mengerti, karena menurutnya uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai keperluan orang tuanya.

“Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk penggugat dan untuk mengganti hutang orang tuanya,” kata Apriadi.

Sebelumnya, Hakim Mediator Pipit Christaa menyebutkan, hasil mediasi kedua lebih menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih, mengesampingkan apa yang menjadi perkara.

“Tadi pertemuan yang kedua tadi saya lebih menitikberatkan pada hubungan silaturahmi antara orangtua, dan itu jauh lebih penting saya bilang, kita kesampingkan terlebih dahulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini,” kata Pipit saat ditemui di ruang mediasi.

Pipit menilai, sebenarnya kedua belah pihak ingin berdamai dengan, namun ada beberapa hal yang menjadi hambatan karena ada pihak ke tiga yang diduga melakukan

“Dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau mau sekali berdamai tapi karena ada orang-orang di belakang Ini yang disinyalir merecoki,” kata Pipit.

Pipit menyebutkan akan tetap melakukan upaya mediasi, walaupun proses hukumnya tetap berlanjut.

Sumber: Kompas.com

 

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita. Foto/Istimewa.

News

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Sabtu, 11 Jan 2025 - 09:33 WIB