KALBARSATU.ID – Seorang guru olahraga SMP Berinisial AM (32) di Jakarta Barat mencabuli anak muridnya berinisial ACN sejak tiga tahun lalu.
Kasus tak terpuji tersebut baru terungkap pada Desember 2020.
Am melakukan aksi bejat kepada muridnya itu, AM di kos-kosan hingga hotel yang ada di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah berjalan 3 tahun, korban (saat itu) masih kelas 1 SMP usia 13 tahun. Saat ini sudah berusia 16 tahun,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru dikutip dari Kompas.com, Jumat 25 Desember 2020.
Audie menjelaskan, modus AM lebih dahulu mendekati korban sebelum melakukan pencabulan.
AM terus memberikan perhatian, kasih sayang hingga mengiming-imingi hadiah berupa gantungan kunci dan lainnya terhadap korban.
“Saat itu korban terperdaya, kemudian dibawa ke hotel jadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan selama 3 tahun,” kata Audie.
Adapun AM ditangkah setelah orangtua korban yang mengetahui peristiwa itu melaporkan ke Polres Jakarta Barat.
“Sekarang (korban) dalam penanganan. Pelaku sudah diamankan,” ucap Audie.
Dari penangkapan AM, polisi mengamankan barang bukti berupa lima potongan pakaian korban.
AM disangkakan Pasal 81 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.##