Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Booking Kamar di Hotel ‘G’ Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diringkus Polisi

1
×

Booking Kamar di Hotel ‘G’ Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Booking Kamar di Hotel 'G' Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diringkus Polisi/ISTI
Booking Kamar di Hotel 'G' Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur diringkus Polisi/ISTIMEWA
Example 468x60

KALBARSATU.ID – Gabungan Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota kembali mengungkap sendikat prostitusi online di Kota Pontianak.

Dalam penangkapan kali ini polisi mengungkap dan mengamankan 1 tersangka tindak pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Rabu (12/08/2020).

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kata Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK. Penangkapan bermula dari laporan dari M (41) warga Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (25/07/ 2020), bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Jatanras dan Unit PPA Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan.

“Pada hari Rabu, (22/07/2020), kami menerima laporan polisi dari orang tua korban J (17) berinisial M (41) yang melaporkan bahwa telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka kepada anaknya,” ujar AKP. Rully Robinson Polii, S.IK.

Kejadian bermula saat Sdri. N mencarikan tamu yang akan diketemukan dengan korban J melalui aplikasi Michat. Kemudian didapatlah pelaku H (62) dan pelaku menyetujui untuk bertemu di Hotel “G” di Jalan Gajah Mada Pontianak.

“Setelah bertemu, pelaku memboking kamar dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban J, dan memberikan uang sebanyak 400.000 kepada korban,” jelasnya.

“Kami berupaya keras mengungkap kejadian ini dengan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi kemudian kami mendapatkan informasi bahwa Sdr. H, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur sedang berada di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Tim bergerak, kemudian berhasil mengamankan pelaku,” tambahnya.

Dari hasil interogasi singkat, didapatlah pengakuan dari tersangka bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kali dengan korban di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, sesuai laporan polisi yang dibuat pelapor. pungkas Rully.(Humas/Lutfi)

Example 300250
Example 120x600