Cek Besaran THR dan Gaji 13 Non ASN Mencapai 24 Juta: Siapa Yang Menerima?

- Editor

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR SATU ID – Cek Besaran THR dan Gaji 13 Non ASN Mencapai 24 Juta: Siapa Yang Menerima?

Coba cek disini terkait berapa besaran THR dan gaji 13 Non ASN dikhabarkan ada yang mencapai hingga 24 juta.

Nah agar tidak terjadi kesalahan dalam Penerimaan THR, anda bisa lihat di artikel ini perkiraan THR Non ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika berpatokan pada PMK terbaru soal pembayaran THR PNS 2023 dan gaji 13 2023, besaran THR dan gaji 13 Non ASN sangat besar.

Di lansir dari laman ayobandung.com dari Peraturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji tiga belas tahun 2023, tenaga Non ASN yang kini bekerja pada lembaga nonstruktural juga kebagian.

Baca juga: Pengajian Akbar di PCNU Kubu Raya, Rais PBNU Gus Kafa Disambut Sujiwo

Selain mereka yang bekerja pada instansi pemerintah, adapun pegawai Non ASN yang berhak terima jika bekerja pada

Pertama, lembaga nonstruktural

Kedua, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah. Mereka berhak mendapatkan sejumlah besaran THR dan gaji 13 sebagai pegawai Non ASN.

Ketiga, Lembaga Penyiaran Publik

Keempat, perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Mengacu kepada PMK Nomor 39 Tahun 2023, beberapa jabatan pada instansi Pemerintah dan nonstruktural yang akan mendapatkan kedua jenis hadiah dari Pemerintah ini.

Baca juga: IMTEK Gelar Muswil Pergantian Kepengurusan 27 Juni Mendatang

Lantas siapa saja yang akan menerima sejumlah besaran THR dan gaji 13 Non ASN sampai Rp24 juta lebih dan yang mendapatkan sejumlah besaran lainnya?

Berikut besaran maksimal Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

  1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Pertama, Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, besaran maksimal yang diterimanya senilai Rp 24.134.000,00

Kedua, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain dengan besaran yang akan diterimanya senilai Rp 21.237.000,00

Ketiga, Sekretaris atau dengan sebutan lain, besaran maksimal yang diterimanya senilai Rp 18.340.000,00

Keempat, Anggota, besaran maksimal yang akan diperolehnya senilai Rp 18.340.000,00

  1. Pegawai Non ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Pertama, Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Maksimal sebesar Rp 19.939.000,00

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Kota Surabaya Senin 3 April 2022

Kedua, Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maksimal besaran yang didapatkannya senilai Rp l4. 702.000,00

Ketiga, Eselon III/Pejabat Administrator besaran maksimal yang didapatkannya senilai Rp 8.987.000,00

Keempat, Eselon IV/ Jabatan Pengawas dengan jumlah besaran yang diperolehnya maksimal senilai Rp7.517.000,00

  1. Pegawai Non Pegawai ASN bertugas di instansi pemerintah dan juga mereka yang bekerja di Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016, dengan jabatan yang melekat, yaitu Pejabat Pelaksana dengan jeniang pendidikan sebagai berikut:

Pertama, Pendidikan SD/ SMP atau sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 3.219.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 3.613.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 4.079 .000,00

Kedua, Pendidikan SMA/DI/ sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 3.842.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 4.329.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 4.984.000,00

Ketiga, Pendidikan DII/DIII/ sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 4.138.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 4.657.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 5.397 .000,00

Keempat, Pendidikan Sl/DIV/sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp 4.735.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 5.394.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 6.229.000,00

Kelima, Pendidikan S2 / S3 / sederajat

Sampai masa kerja 10 tahun senilai Rp5.064.000,00

Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun senilai Rp 5.770.000,00

Masa kerja diatas 20 tahun senilai Rp 6.769.000,00

Itulah informasi Cek Besaran THR dan Gaji 13 Non ASN Mencapai 24 Juta: Siapa Yang Menerima?

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru