JAKARTA, KALBAR SATU – Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) cair pada H-10 Idul Fitri 2021.
Bila Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021.
Saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok aturan pencairan THR tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan soal THR biasanya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Besaran THR yang akan diterima PNS/ASN tahun 2021.
BACA Jadwal Lebaran Idul Fitri 2021 Menurut PP Muhammadiyah dan Pemerintah
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah Gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan -tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Terkait itu, hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi.
Itu disesuaikan dari masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.
“Untuk yang ASN pun pak Menko ( Airlangga Hartarto ) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10,” kata Susiwijono, dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.
“Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja,” lanjut dia.
Segini besaran THR PNS yang diterima tahun 2021
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Sementara tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Sedangkan, tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Harbolnas Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.
“H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ujarnya.