CPNS Tahun 2021 berubah PPPK, IKA IKIP PGRI Pontianak: Kebijakan yang Kurang Tepat

- Editor

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP IKA IKIP PGRI Pontianak M.Nurdin/istimewa

i

Ketua Umum DPP IKA IKIP PGRI Pontianak M.Nurdin/istimewa

KALBARSATU.ID — Ketua Umum DPP IKA IKIP PGRI Pontianak M.Nurdin mengatakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memastikan tidak akan ada penerimaan guru CPNS kurang tepat.

Seperti diberitakan Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memastikan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) pada pelaksanaan CPNS tahun 2021 dan akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kata dia, kebijakan tersebut kurang tepat diambil jika hanya mengurangi jumlah penerimaan CPNS, terkhusus ditengah pandemi covid-19 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya melihat bahwa kebijakan pemerintah tidak bagus untuk perkembangan tenaga pendidikan atau guru yang hari ini pernyataan dari BKN dan Mendiknas terkait penerimaan CPNS 2021 akan diganti dengan P3K,” ujarnya, Januari 8 Jumat 2021

Di tengah pandemi covid-19 ini bahwa masyarakat dan dunia Pendidikan membutuhkan tenaga pendidikan yang berstatus PNS.

“Tapi untuk 2021 malah diganti menjadi PPPK, maka kebijakan ini kurang efektif. Karena CPNS untuk membantu Pendidikan dan pemerintah dalam meningkatkan kualitas SDM,” lanjutnya.

Menurutnya, boleh saja CPNS tetap dibuka dan P3K juga dilaksanakan. Namun keduanya harus berjalan beriringan, tanpa harus ada yang dikurangi atau dibatasi.

Nyatanya di Kota Pontianak sendiri saat ini tahun 2021, lanjutnya, lebih banyak penerimaan P3K daripada CPNS.

“Solusi yang baik tanpa mengurangi CPNS, artinya harus seimbang CPNS juga dilaksanakan dengan ketat dan PPPK juga harus dilaksanakan direkrut sebanyak-banyaknya,” jelas Nurdin.

Menurutnya ditengah situasi saat ini, yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah adalah membenahi aturan jika terjadi ketidakefektifan. Bukan harus merubah status PNS.

“Saya anggap pemerintah kurang profesional dalam hal ini. Sebenarnya bukan meniadakan CPNS, tapi sebenarnya aturannya yang harus dibenahi.”

“Hari ini alasannya karena CPNS untuk di daerah pindah sebelum lima tahun pindah. Jika alasannya ini tentu alasannya kurang tepat,” ujarnya.

Menurutnya, perpindahan PNS sebelum lima tahun, karena kurang ketat aturan pemerintah yang berlaku

Untuk itu, ditegaskannya hal ini harus dijadikan pembelajaran untuk ke depannya.

“Artinya pemerintah pusat, bagi CPNS yang bekerja dipertegas aturannya untuk tidak mengajukan pemindahan. Jika diabaikan maka saya yakin perpindahan itu terjadi karena di tempat yang lain juga ada kekosongan,” pungkasnya.

Terlebih dari itu, jika pun status P3K diberlakukan. Ia meminta agar diperlakukan seperti layaknya CPNS.

Baik yang ditempatkan di Daerah atau pelosok maupun di perkotaan, tentu menurutnya harus mendapatkan fasilitas yang sesuai.

“Mereka yang mengajar di daerah tertinggal dari segi honor dan lainnya, pasti berbeda dan perbedaan harus menyesuaikan dengan situasi yang ada dimana mereka ditempatkan,” bebernya.

Ia juga berharap kepada para tenaga pendidik nantinya agar bisa menjalankan amanah dengam sebaik mungkin.

“Harapannya, ke depan khususnya bagi guru-guru tetap menjadi guru profesional mengabdi kepada bangsa dan negara dalam dunia pendidikan.”

“Apapun yang diputuskan oleh pemerintah. Baik CPNS maupun P3K harus mengabdi sepenuh hati dan penuh tanggung jawab hingga membawa barokah bagi kehidupan mereka,” ucapnya.##

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru