KUCHING, KALBARSATU.ID – Edarkan Sabu-sabu, Seorang warga Negara Indonesia, Kalimantan Barat dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Senin 15 Maret 2021.
Aguansyah (laki-laki) berusia 34 tahun dinyatakan bersalah setelah mengedarkan 7,2 kilogram sabu-sabu yang dilakukannya pada 2019 lalu.
Dari informasi yang didapat Aguansyah merupakan warga Balai Karangan, Sanggau, Kalbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Alexander Siew How Wai mengambil keputusan itu setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan.
Dari Keterangan dan bukti-bukti telah menguatkan tuduhan terhadap Aguansyah.
Aguansyah, didakwa mengedar sabu-sabu (methamphetamine) seberat 7,2 kilogram pada 10 Oktober 2019, pukul 07.50, semasa berada di tepi jalan di Batu 3, Jalan Rock, Sarawak, Malaysia.
Aguansyah ditangkap dan ditahan polisi Malaysia dengan dakwaan membawa narkotika golongan 1.
Dakwaan atas kasus tersebut adalah hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 cambukan jika tidak digantung sampai mati.
Tidak hanya ternyata Aguansyah juga didakwa memiliki 8,75 gram happy 5 (Nimetazepam) pada hari dan waktu yang sama. Untuk perbuatan itu, pengadilan menetapkan aguansyah vonis penjara setahun mulai dari saat penangkapan.
sebelummya, pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2019 oleh Direktorat Narkotika, Kepolisian Daerah Sarawak, Malaysia. Sebanyak enam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.
Termasuk ahli kimia dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan. #