Edarkan Sabu-sabu, Warga Kalbar Divonis Mati di Malaysia

- Editor

Rabu, 17 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang  warga Negara Indonesia, Kalimantan Barat dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Senin 15 Maret 2021.

i

Seorang warga Negara Indonesia, Kalimantan Barat dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Senin 15 Maret 2021.

KUCHING, KALBARSATU.ID – Edarkan Sabu-sabu, Seorang warga Negara Indonesia, Kalimantan Barat dijatuhi hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia, Senin 15 Maret 2021.

Aguansyah (laki-laki) berusia 34 tahun dinyatakan bersalah setelah mengedarkan 7,2 kilogram sabu-sabu yang dilakukannya pada 2019 lalu. 

Dari informasi yang didapat Aguansyah merupakan warga Balai Karangan, Sanggau, Kalbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Alexander Siew How Wai mengambil keputusan itu setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam beberapa kali persidangan.

Dari Keterangan dan bukti-bukti telah menguatkan tuduhan terhadap Aguansyah.

Aguansyah, didakwa mengedar sabu-sabu (methamphetamine) seberat 7,2 kilogram pada 10 Oktober 2019,  pukul 07.50, semasa berada di tepi jalan di Batu 3, Jalan Rock, Sarawak, Malaysia.

Aguansyah ditangkap dan ditahan polisi Malaysia dengan dakwaan membawa narkotika golongan 1.

Dakwaan atas kasus tersebut adalah hukuman gantung sampai mati atau penjara seumur hidup, dan hukuman cambuk tidak kurang dari 15 cambukan jika tidak digantung sampai mati.

Tidak hanya ternyata Aguansyah juga didakwa memiliki 8,75 gram happy 5 (Nimetazepam) pada hari dan waktu yang sama. Untuk perbuatan itu, pengadilan menetapkan aguansyah vonis penjara setahun mulai dari saat penangkapan.

sebelummya, pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2019 oleh Direktorat Narkotika, Kepolisian Daerah Sarawak, Malaysia. Sebanyak enam saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

Termasuk ahli kimia dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan. #

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB