Gubernur Kalbar Angkat Bicara Soal Pelarangan Penerbangan Maskapai, Midji: Saya Paham Aturan

- Editor

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalbar, Sutarmidji/ISTI

i

Gubernur Kalbar, Sutarmidji/ISTI

KALBARSATU.ID – Gubernur Kalbar Sutarmidji angkat bicara soal keputusannya melarang maskapai membawa penumpang dari bandara keberangkatan menuju Pontianak.

Kata dia, hal itu disebabkan adanya Maskapai yang membawa penumpang positif covid-19.

Hal ini terbukti ketika pada Selasa, 22 Desember 2020 saat Tim Satgas Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air Id 6220 Cengkareng Pontianak pukul 14.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika diambil 24 sampel acak dari Penumpang maskapai itu untuk diperiksa. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan itu menggunakan metode RT PCR yang telah diperiksa di Laboratorium Untan dengan hasil ada 5 orang positif.

Sehingga maskapai Batik Air Rute Jakarta – Pontianak diberikan sanksi dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut- turut rute Jakarta – Pontianak

Itu terhitung sejak 27 Desember sampai 5 Januari 2021 mendatang.

Gubernur juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab.

Dikatakannya, bahwa dalam penanganan pandemi jangan berdebat dengan penegakan aturan pada saat situasi normal.

“Saya paham aturan, tidak ada yang namanya Maladimistrasi,” tulis Sutarmidji di akun fanpagenya, Minggu 27 Desember 2020. 

Ditulisnya juga “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” Artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. 

Saat ini dalam kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal, lanjut dia, Koordinasi penting.

“Tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil,” imbuhnya.

“Mohon maaf kalau ada yang tak nyaman atau tak berkenan atas Keputusan Satgas Covid 19 Kalbar,” tambahnya.

Ia juga mengatakan jik suatu pelanggaran selalu ditoleransi, maka suatu saat dia akan jadi masalah besar, karena pelanggaran dianggap bukan pelanggaran lagi.

Pemberitaan sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Kemenhub tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar,Jakarta 26 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut meminta agar Gubernur Kalbar mencabut keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalbar harus negatif berdasarkan pemeriksaan PCR.##

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB