KALBARSATU.ID – Gubernur Kalbar Sutarmidji angkat bicara soal keputusannya melarang maskapai membawa penumpang dari bandara keberangkatan menuju Pontianak.
Kata dia, hal itu disebabkan adanya Maskapai yang membawa penumpang positif covid-19.
Hal ini terbukti ketika pada Selasa, 22 Desember 2020 saat Tim Satgas Provinsi melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air Id 6220 Cengkareng Pontianak pukul 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika diambil 24 sampel acak dari Penumpang maskapai itu untuk diperiksa. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan itu menggunakan metode RT PCR yang telah diperiksa di Laboratorium Untan dengan hasil ada 5 orang positif.
Sehingga maskapai Batik Air Rute Jakarta – Pontianak diberikan sanksi dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut- turut rute Jakarta – Pontianak
Itu terhitung sejak 27 Desember sampai 5 Januari 2021 mendatang.
Gubernur juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab.
Dikatakannya, bahwa dalam penanganan pandemi jangan berdebat dengan penegakan aturan pada saat situasi normal.
“Saya paham aturan, tidak ada yang namanya Maladimistrasi,” tulis Sutarmidji di akun fanpagenya, Minggu 27 Desember 2020.
Ditulisnya juga “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” Artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum.
Saat ini dalam kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal, lanjut dia, Koordinasi penting.
“Tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil,” imbuhnya.
“Mohon maaf kalau ada yang tak nyaman atau tak berkenan atas Keputusan Satgas Covid 19 Kalbar,” tambahnya.
Ia juga mengatakan jik suatu pelanggaran selalu ditoleransi, maka suatu saat dia akan jadi masalah besar, karena pelanggaran dianggap bukan pelanggaran lagi.
Pemberitaan sebelumnya, telah terbit Surat Edaran Kemenhub tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Kalbar,Jakarta 26 Desember 2020.
Dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut meminta agar Gubernur Kalbar mencabut keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah Kalbar harus negatif berdasarkan pemeriksaan PCR.##