Terkini

Gubernur Kalbar Ubah Waktu Sample Hasil Tes Negatif RT-PCR Penumpang Pesawat

×

Gubernur Kalbar Ubah Waktu Sample Hasil Tes Negatif RT-PCR Penumpang Pesawat

Sebarkan artikel ini
ilustarai
Calon penumpang melintasi papan pemberitahuan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4/2021). (ANTARA)

PONTIANAK, KALBAR SATU – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji selaku Ketua Satgas COVID-19 Provinsi mengubah peraturan mengenai kewajiban pelaksanaan swab PCR bagi penumpang pesawat dari sebelumnya 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam.

Hal itu tertuang dalam SK No 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021.

Isi surat tersebut yakni, Sehubungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kalimantan Barat sesuai Instruksi MENDAGRI No. 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 dan SK Gubernur Kalimantan Barat No. 280/KESRA/2021 tanggal 20 April 2021 maka melalui surat ini Kami sampaikan perubahan surat Ketua SATGAS COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat No- 44512640/DINKES-YANKES.A tanggal 25 Maret 2021 perihal Petaksanaan SWAB PCR bagi santri sebagai berikut :

1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat termasuk santri dan pelajar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Test RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.

3. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan pemberitahuan ketentuan lebih lanjut.