PONTIANAK, KALBAR SATU – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji selaku Ketua Satgas COVID-19 Provinsi mengubah peraturan mengenai kewajiban pelaksanaan swab PCR bagi penumpang pesawat dari sebelumnya 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam.
Hal itu tertuang dalam SK No 4451/3809/DINKES-YANKES.C tertanggal 28 April 2021.
Isi surat tersebut yakni, Sehubungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kalimantan Barat sesuai Instruksi MENDAGRI No. 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 dan SK Gubernur Kalimantan Barat No. 280/KESRA/2021 tanggal 20 April 2021 maka melalui surat ini Kami sampaikan perubahan surat Ketua SATGAS COVID-19 Provinsi Kalimantan Barat No- 44512640/DINKES-YANKES.A tanggal 25 Maret 2021 perihal Petaksanaan SWAB PCR bagi santri sebagai berikut :
1. Pelaku perjalanan transportasi udara yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat termasuk santri dan pelajar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Test RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC lndonesia.
3. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan pemberitahuan ketentuan lebih lanjut.