Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terkini

Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang yang Berpuasa

4
×

Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang yang Berpuasa

Sebarkan artikel ini
Hukumnya Menggosok Gigi Saat Berpuasa ? Begini Penjelasan MUI
Hukumnya Menggosok Gigi Saat Berpuasa ? Begini Penjelasan MUI/ Ilustrasi
Example 468x60

RAMADHAN, KALBAR SATU – Orang yang berpuasa dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang dimiliki setiap manusia.

Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh agama? 

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Efek samping dalam perintah syara’ memang terdapat konskuensi toleransi. Seperti orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali.

Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’. 

Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan.  

Begitu pula mandi wajib atau sunnah, selama tidak berlebihan dalam menghentakkan, jika tidak sengaja, kemudian ada air yang masuk, puasanya tidak batal.

Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?   

Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:   

 لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama”.

Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)  

Dari redaksi di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal. 

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.   

Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali. Sehingga masing-masing aman. Demikian solusinya. 

Wallahu a’lam..

Penulis : Farhan

Example 300250
Example 120x600