Hukum Mimpi Basah Waktu Berpuasa dan Mandi Wajib Dalam Hadits

- Editor

Sabtu, 17 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malam Lailatul Qadar

i

Malam Lailatul Qadar

RAMADHAN, KALBAR SATU — Mimpi basah atau ihtilam merupakan hal yang umum terjadi pada setiap laki-laki maupun perempuan pertanda suatu kedewasaan. Kadang ada juga yang mengalami ihtilam tapi tidak mengalami mimpi, diketahui saja sudah ada sperma di pakaian.

Dan jika tidur dan mengalami mimpi basah saat berpuasa, itu tidak menyebabkan puasanya batal dan tetap harus menyelesaikan puasanya.

Seorang laki-laki maupun perempuan yang mengalami ihtilam saat berpuasa, menurut Mazhab imam Syafi’i puasanya tetap dihukumi sah, meski tidak melakukan mandi wajib. (Fiqih Ibadah Mazhab Syafi’i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za’tari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut didasarkan Shahih imam Al Bukhari, kitab puasa hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mendapati fajar dan beliau dalam keadaan junub setelah menggauli istrinya. Kemudian beliau mandi dan berpuasa.”

Imam Hambali dalam mazhabnya menyebutkan bahwa ejakulasi hanya dengan berkhayal atau mimpi tidak membuat batalnya puasa seseorang hingga tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya, seperti dikutip dari Fiqh Empat Mazhab Jilid 2 oleh Syaikh Abdurrahman Al Juzairi.

Ditetapkannya mandi wajib termaktub dalam hadits riwayat Ahmad, at Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Dawud, dari Aisyah RA berkata:

“Rasulullah ditanya mengenai pria yang menemukan ada sesuatu yang basah. Dan dia tidak ingat apakah dia habis ihtilam. Rasulullah bersabda, “(Hendaklah) dia mandi jinabat.

” Beliau juga ditanya mengenai pria yang ihtilam tapi tidak menjumpai sesuatu yang basah. Rasulullah pun menjawab, “Dia tidak perlu mandi.” Lalu Ummu Salim berkata, “Wanita melihat hal itu (sesuatu yang basah), apakah dia juga wajib mandi jinabat?” Rasulullah SAW bersabda, “Iya, karena sebenarnya perempuan itu saudara kandung laki-laki.”

Penulis: Sahudi

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita. Foto/Istimewa.

News

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Sabtu, 11 Jan 2025 - 09:33 WIB