PONTIANAK, KALBAR SATU – Kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla}akan diberikan sanksi tegas dengan meproses secara hukum tanpa kompromi.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen (Pol) R Sigid Tri Hardjanto saat menghadiri pertemuan dengan Forkopimda Kalbar di Pontianak, Kamis 8 April 2021.
“Siapapun yang membakar lahan yang menyebabkan Karhutla, maka akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata R Sigid Tri Hardjanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata dia, ini juga meruapan arahan langsung dari presiden kepada gubernur, pangdam dan kapolda di Istana Negara.
Ia menyebutkan pertama bahwa jangan membiarkan api kecil sehingga membesar dan menjadi kebakaran yang sulit dipadamkan.
Kemudian yang kedua bahwa infrastruktur yang memonitor karhutla agar memudahkan pengawasan sampai di tingkat bawah dengan memanfaatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan kepala desa.
“Saat ini Polda Kalbar memanfaatkan aplikasi penunjang penanganan karhutla yaitu Sipongi miliki Kementerian LHK, Lancang Kuning milik Polri dan Bongkar aplikasi milik Polda Kalbar yang sudah dibuat oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar,” ungkapnya.
Menurut Kapolda, aplikasi itu sangat membantu untuk mengetahui di mana apinya dan memanfaatkan teknologi untuk menentukan apakah kejadian karhutla merupakan ulah manusia atau karena alam.
“Untuk kita ketahui bersama bahwa kebakaran di wilayah Kalbar hampir 99 persen adalah ulah manusia, itulah yang kami dapatkan dengan aplikasi tersebut dan akan terus dikembangkan lagi dalam penanganan karhutla di Kalbar,” ujarnya.
Dia menuturkan, saat ini di Kalbar sedang dikembangkan aplikasi yang bernama Asap Digital (Karhutla).
Aplikasi ini bisa menginformasikan secara real time kebakaran yang terjadi mulai dari asal titik api, proses terbakarnya lahan dan kondisi asap dapat terlihat secara langsung karena diidentifikasikan melalui kamera yang di pasang di menara Telkomsel.
“Kamera tersebut akan difokuskan di sekitar Supadio supaya bisa mengetahui secara pasti seandainya ada kebakaran hutan, kita bisa segera merespons dan cepat untuk memadamkan sehingga tidak mengganggu penerbangan,” katanya.
Tidak hanya itu, Kapolda Kalbar juga menegaskan terhadap pelaku pembakaran lahan baik itu perorangan maupun korporasi.
“Kami sudah mengingatkan kepada masyarakat tentang kegiatan yang bersifat preventif sudah dilaksanakan apabila masih ada yang bandel, perintah Presiden penegakan hukum tanpa kompromi selanjutnya ini bentuk komitmen dan keseriusan dalam penegakan hukum,” katanya. #