KALBARSATU.ID — Halo Pembaca, nih ada berita syur yang disebar oleh mantan kekasihnya. Pria itu berinisial SM (32), dia terduga menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya di media sosial.
Lantaran perbuatanya itu SM diamankan pihak kepolisian Kabupaten Kebumen untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.
“Tersangka nekat mengunggah foto mantan kekasihnya yang berinisial AA (19), karena hubungan mereka kandas di tengah jalan,” kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Minggu 11 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan penangkapan kepada tersangka.
Foto dan video korban diunggah pada akun media sosial Facebook, Twitter dan Instagram. Foto dan video tersebut disertai dengan keterangan yang vulgar.
“Tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuat pada bulan Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban,” ujar Rudy.
Selain itu, tersangka juga kerap meneror korban melalui pesan singkat. Tersangka mengancam akan memberi pelajaran kepada lelaki mana pun yang mendekati korban.
“Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang,” kata Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti ponsel dan menyita akun medsos yang digunakan tersangka untuk menyebarkan foto dan video.(*)