KALBARSATU.ID – Gubernur Kalbar, Sutardmidji mengatakan akan membentuk Satgas Covid 19 pada tingkat Rukun Tetangga (RT).
Hal itu dilakukan Gubernur Kalbar untuk menangani meningkatnya kasus Covid 19 di Kalimantan Barat.
Namum Katanya, untuk membentuk Satgas di tingkat RT perlu adanya sinergritas dari semua pihak dalam penanganan covid 19.
“Perlu adanya kerjasama dari semua pihak dalam penanganan Covid 19, salah satunya adalah pembentukan Satgas ke tingkat RT seluruh Kalbar,” kata Sutarmidji Rapat evaluasi penanganan Covid-19, Rabu (4/11/2020).
Ia menjelaskan tugas dari Satgas di tingkat RT ini. Salah satunya adalah memantau kasus Covid 19 yang ada.
“Satgas pada tingkat RT ini harus mengetahui warganya yang terkonfirmasi Covid 19,” sebutnya.
Selain itu, Satgas harus juga mensosialisasikan terkait protokol kesehatan pada warganya. Hal ini Agar masyarakat pada wilayah tersebut disiplin merapkan protokol kesehatan.
Mantan Walikota dua periode ini juga menerangkan kalau pembentukan Satgas ini harus tuntas terbentuk seluruh Kalbar sampai tahun 2021.
“Satgas ini akan memantau kasus Covid 19 dan mengubah gaya hidup masyarakat agar memperhatikan kesehatan,” imbuhnya.
Dirinya pun hanya memberikan waktu tujuh hari kepada Walikota Pontianak, Edi Kamtono, untuk membuat Kota Pontianak beralih dari status zona merah.
“Jangan sampai kendor, kembali ke ketua Satgasnya. Ini adah tugas Wali Kota, Gunakan peraturan Wali Kota,” tandasnya.(*)