PONTIANAK, KALBARSATU.ID – Sedikitnya terdapat 14 keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 melakukan gugatan kepada Boeing di Amerika Serikat.
Gugatan keluarga korban itu melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta bekerja sama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago.
Satu di antaranya penggugat adalah pihak keluarga dari penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Mulyadi P Tamsir (eks ketua PB HMI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah putuskan untuk menggugat Boeing,” kata Slamet Bowo Santoso, adik Mulyadi , Minggu 7 Februari 2021.
Adik mantan Ketua Ketua PB HMI ini mengatakan, dirinya telah bertemu dengan pengacara dari kantor hukum Lex Justitia. Pembicaraan mengenai gugatan itu sudah dilakukan beberapa hari yang lalu, di Pontianak dan Sintang.
Kata Bowo, dari pihak pengacara sudah menemuinya saat di Jakarta, ketika proses pencarian korban sedang berlangsung.
“Waktu itu saya tolak, karena waktunya belum tepat. Saya bilang nanti kalau kondisi sudah tenang, silakan saja datang ke Sintang,” katanya.
Alasan Menggugat
Bowo membeberkan alasan mengapa pihaknya menggugat Pesawat Sriwijaya Air SJ182. Kata dia, ada dua pertimbangan keluarga melakukan gugatan terhadap Boeing.
Pertama untuk memberikan efek jera bagi Boeing agar kejadian serupa tidak terulang dan menelan banyak korban.
“Kami sudah kehilangan abang kami, supaya ada efek jera bagi mereka,” katanya.
kedua, menurut Bowo, upaya itu untuk menambah amal jariyah bagi Mulyadi. Jika gugatan nanti berhasil, uang yang didapatkan akan digunakan untuk membangun masjid, menyumbang ke pondok pesantren, atau yayasan.
“Tidak ada pikiran kami untuk bersenang-senang. Keluarga sudah meniatkan kalau gugatan berhasil, itu untuk membangun masjid, pondok pesantren, atau yayasan. Karena abang itu juga Ketua Yayasan Perkaderan Insan Cita,” tutur Bowo.
Bowo mengatakan, berdasarkan diskusinya dengan pihak pengacara, ada peluang sekitar 90 persen bagi keluarga korban untuk memenangkan gugatan terhadap Boeing. Namun prosesnya memang cukup panjang.
“Sampai persidangan selesai bisa sekitar dua tahun,” katanya.
Saat ini tahapan yang sedang dilakukan oleh keluarga adalah menyiapkan berkas-berkas untuk memperkuat materi gugatan.
“Fokus kami sedang ke situ (menyiapkan berkas), sambil terus berkomunikasi dengan pengacara,” ujarnya.
Pihak keluarganya, lanjut Bowo, mempercayakan gugatan ini kepada Nolan Law Group karena memang sudah berpengalaman menangani kasus serupa.#