KALBARSATU.ID – Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bakal menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular menuturkan, jumlah santunan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017
Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” kata Bambang di RS Polri Kramat Jati, Minggu (10/1).
Bambang menambahkan pihaknya sudah mendata identitas seluruh korban.
Santunan kepada keluarga korban akan diberikan pascaproses identifikasi jenazah oleh Tim DVI selesai.
“Karena kami tidak boleh mendahului apa yang dilakukan oleh pihak Basarnas, Polri dalam hal ini DVI untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu kami menunggu itu.”
“Kemudian sesegera mungkin setelah selesai proses kita sudah bekerja,” ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu, pukul 14.40 WIB.
Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.##