Keluarga Korban SJ 182 Bakal Terima Santunan, Rp 50 Juta Dari Jasa Raharja

- Editor

Senin, 11 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pesawat Sriwijaya Air,- FOTO/Akun Twitter @SriwijayaAir

i

Ilustrasi: Pesawat Sriwijaya Air,- FOTO/Akun Twitter @SriwijayaAir

KALBARSATU.ID – Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 bakal menerima santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).

Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular menuturkan, jumlah santunan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017

Tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai dengan ketetapan UU PMK Nomor 16 tahun 2017 Kementerian Keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera,” kata Bambang di RS Polri Kramat Jati, Minggu (10/1).

Bambang menambahkan pihaknya sudah mendata identitas seluruh korban.

Santunan kepada keluarga korban akan diberikan pascaproses identifikasi jenazah oleh Tim DVI selesai.

“Karena kami tidak boleh mendahului apa yang dilakukan oleh pihak Basarnas, Polri dalam hal ini DVI untuk mendapatkan data-data yang akurat dulu kami menunggu itu.”

“Kemudian sesegera mungkin setelah selesai proses kita sudah bekerja,” ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 hilang kontak pada Sabtu, pukul 14.40 WIB. 

Pesawat diperkirakan jatuh di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.##

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru