Kalbarsatu.id – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimatan Barat, Harisson meminta sejumlah pengelola kawasan wisata untuk melakukan pembatasan jumlah pengunjung, yakni hanya 50 persen dari hari biasa atau di luar masa Pandemi Covid-19.
Pengelola wisata juga diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan protokol kesehatan saat menerima pengunjung kawasan wisata di Provinsi Kalimantan Barat.
Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan covid-19 saat libur panjang cuti bersama di penghujung Oktober 2020 ini
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat cuti bersama harus tetap menerapkan prokotol kesehatan Covid-19,” katanya Kamis (30/10/2020).
Tak hanya itu, pengelola kawasan wisata juga harus memastikan pengunjung kawasan wisata wajib mematuhi protkol kesehatan yakni 3M.
Menurutnya, 3M itu adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.
“Jangan lupa untuk melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung,” ungkapnya.
Harisson juga mewanti-wanti agar pengelola wisata juga harus menjamin ketersediaan tempat cuci tangan dan juga sabun. (*)