PONTIANAK, KALBAR SATU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI KALBAR) Kalimantan Barat M. Basri HAR menyampaikan bahwa protokol kesehatan (prokes) harus dijalankan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah pada Hari Raya Idul Adha.
Dirinya juga mengajak agar protokol kesehatan harus dijalankan dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha, seperti penyembelihan hewan kurban, dan pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.
“Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Penyembelihan hewan kurban di rumah potong atau di tempat terbuka namun penerapan prokes diperketat,” katanya,.Jumat 9 Juli 2021.
“Sedangkan untuk pembagian daging kurban langsung ke rumah warga, yang serahkan oleh panitia kurban,” tambahnya.
Baca Juga: Selama PPKM, Mall dan Usaha Non Esensial di Pontianak Tutup pukul 17.00 WIB
Baca Juga: Direkomendasikan Maju Pilgub 2024, Lasarus: Kami Kalau Bertanding Harus Menang
Selain itu, katanya, pembagian daging kurban bisa dilakukan sejak Hari Raya Idul Adha sampai tiga hari sesudahnya.
Dirinya juga mengimbau penyuluh agama dan tokoh masyarakat mendukung sosialisasi ketentuan mengenai pelaksanaan peribadatan pada masa pandemi COVID-19.
“Pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, harus dilakukan mengacu pada risiko penularan COVID-19 di masing-masing daerah semasa pandemi,” imbuhnya.
Ia mengatakan, di daerah dengan risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang, warga dianjurkan melaksanakan ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing.