KALBARSATU.ID – Nekat Kabur dari tahanan pada 27 Juni 2020, DPO Edi Chandra kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Kabupaten Katong Utara.
Melalui Paursubbag Humas Polres Kayong Utara IPTU Jaminto menyampaikan bahwa Polres Kayong Utara berhasil menangkap tahanan kabur dari Polres Kayong Utara, Jumat (22/1).
Dikatakannya, Edi Chandra merupakan satu dari tiga tahanan yang kabur pada 27 Juni 2020 lalu.
Kata dia, dengan tertangkapnya Edi, maka dipastikan dia, ketiga DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka tersebut sudah berhasil dibekuk semuanya.
Jaminto menjelaskan, Edi berada di tempat persembunyian yaitu di rumah saudara kandungnya.
Atas informasi itu, anggota Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara langsung melakukan penyelidikan intensif yang dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang.
Pada Kamis (21/01) lalu tim mereka bergerak cepat menuju ke rumah saudara kandung DPO tersebut. Sayangnya, ternyata di sana, mereka tidak menemukan keberadaannya.
Setelah itu, tim mendapat informasi bahwa yang bersangkutan menumpang mobil menuju simpang empat trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Setelah diselidiki, polisi kemudian menemukan mobil yang ditumpangi DPO tersebut dan kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Selanjutnya mereka melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kayong Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dengan tertangkapnya kembali tersangka EC (Edi Chandra), maka seluruh tersangka DPO sebanyak tiga orang, yaitu JA, HS, dan EC sudah berhasil ditangkap kembali seluruhnya oleh tim Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara,” katanya.
Menurut dia, keberhasilan tersebut karena kerja keras juga karena adanya dukungan dari Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang, serta peran serta dari masyarakat.
“Tersangka EC dalam pelariannya hingga tertangkap sudah berjalan selama 210 hari. Tersangka selaku EC adalah selaku tersangka pencurian dengan pemberatan dan disangka melanggar pasal 363 ayat (1) angka ketiga dan kelima KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara selama 7 tahun,” tutupnya.