KALBAR SATU ID – Masuk pada era digital seperti sekarang ini perlunya berhati-hati dalam bermedia sosial. Terutama anda pengguna WhatsApp, menggunakan foto orang lain sebagai stiker WhatsApp dapat terancam pidana. Berikut penjelasannya!
Menggunakan foto lain tanpa izin misalnya saja, mengirim stiker di WhatsApp di pesan pribadi atau dalam grup. Tindakan seperti itu tidak diperkenankan bahkan membahayakan pengguna.
Dijelaskan, siapapun yang menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp secara sembarangan dapat dijerat UU ITE pasal 32 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda maksimal 2 miliar.
Baca juga: Misterius, Janda Muda Melahirkan Tanpa Tanda Hamil: Perut Tiba-tiba Buncit
Namun beda cerita, jika menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp sudah disetujui yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Heru Sutadi.
Ia menjelaskan, wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik.
“berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu milik orang lain wajib mengedepankan izin terlebih dahulu.” jelas Heru sebagaimana dilansir dari kompas.com pada kamis (21/09/23).
Baca juga: 5 Aplikasi Terbaru Terbukti Hasilkan Uang, Klik Link Download di Play Store
Menurutnya, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan” kata Heru.
Baca juga: Pria di Pontianak Pukuli Cewek Ini Hingga Lebam
Kemudian pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.
Mengenai hukuman Heru menjelaskan, bukan berupa pidana penjara. Melainkan, yang merasa dirugikan atau wajahnya dibuat stiker WA. Bisa melayangkan gugatan delik aduan dan meminta ganti rugi.