Pakai Foto Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara: Benarkah?

- Editor

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakai Foto Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara: Benarkah?. Foto/tangkaplayar_instagram.

i

Pakai Foto Orang Lain Untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipenjara: Benarkah?. Foto/tangkaplayar_instagram.

KALBAR SATU ID – Masuk pada era digital seperti sekarang ini perlunya berhati-hati dalam bermedia sosial. Terutama anda pengguna WhatsApp, menggunakan foto orang lain sebagai stiker WhatsApp dapat terancam pidana. Berikut penjelasannya!

Menggunakan foto lain tanpa izin misalnya saja, mengirim stiker di WhatsApp di pesan pribadi atau dalam grup. Tindakan seperti itu tidak diperkenankan bahkan membahayakan pengguna.

Dijelaskan, siapapun yang menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp secara sembarangan dapat dijerat UU ITE pasal 32 dengan hukuman penjara 8 tahun atau denda maksimal 2 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Misterius, Janda Muda Melahirkan Tanpa Tanda Hamil: Perut Tiba-tiba Buncit

Namun beda cerita, jika menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp sudah disetujui yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Heru Sutadi.

Ia menjelaskan, wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik.

“berdasarkan aturan, menggunakan sesuatu milik orang lain wajib mengedepankan izin terlebih dahulu.” jelas Heru sebagaimana dilansir dari kompas.com pada kamis (21/09/23).

Baca juga: 5 Aplikasi Terbaru Terbukti Hasilkan Uang, Klik Link Download di Play Store

Menurutnya, penggunaan wajah yang termasuk data orang sebagai stiker WhatsApp telah diatur dalam UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 yang berbunyi:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan” kata Heru.

Baca juga: Pria di Pontianak Pukuli Cewek Ini Hingga Lebam

Kemudian pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.

Mengenai hukuman Heru menjelaskan, bukan berupa pidana penjara. Melainkan, yang merasa dirugikan atau wajahnya dibuat stiker WA. Bisa melayangkan gugatan delik aduan dan meminta ganti rugi.

Berita Terkait

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Jakarta 2024 Berpotensi Dua Putaran: Survei Poltracking, Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono-Anung Bersaing
Pilkada 27 November 2024 Memilih Apa Saja: Libur Atau Tidak?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 17:03 WIB

Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan

Selasa, 26 November 2024 - 13:01 WIB

Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru. Foto/Istimewa.

News

Garda Toleransi, GP Ansor Sumbar Siap Kawal Nataru

Jumat, 20 Des 2024 - 20:53 WIB