Pelaku Usaha di Kalbar Komitmen Bayar THR kepada Karyawan

- Editor

Senin, 3 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku usaha di Kalbar seperti yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar tetap berkomitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.

i

Pelaku usaha di Kalbar seperti yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar tetap berkomitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.

PONTIANAK, KALBAR SATU – Pelaku usaha di Kalbar seperti yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pontianak dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar tetap berkomitmen membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021.

THR itu dibayarkan kepada karyawan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja.

“Kami tetap berkomitmen  untuk membayarkan THR sebelum hari raya dan menyesuaikan aturan pemerintah terkait THR tersebut,” ujar Ketua Apindo Kalbar Andreas Acui Simanjaya di Pontianak, Senin 3 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya bahwa  bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat.

“Pada masa pandemi COVID-19 ini tidak dipungkiri ada usaha yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Itu juga berdampak pada pembayaran THR.

Nah, bagi perusahaan yang saat ini tidak mampu membayar bisa berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja,” katanya.

Sementara itu, Ketua PHRI Kalbar Tuliardi Qamal juga mengungkapkan komitmen pihaknya membayar THR bagi pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor perhotelan dan restoran tersebut.

“Niat dan komitmen untuk bayar THR penuh bagi anggota kami tentu ada. Namun akan menyesuaikan dengan kemampuan masing – masing,” kata dia.

Ia tidak memungkiri akan ada anggotanya tidak membayar THR secara penuh karena kondisi bisnis hotel yang terpukul dampak COVID-19.

“Saya yakin banyak juga  anggota akan membayar THR ini dengan tidak penuh dan manajemen akan meminta karyawan untuk  memaklumi hal ini karena untuk bertahan saja perusahaannya sekarang ini merupakan sesuatu yang luar biasa,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.  

Dalam SE tersebut satu di antara diatur soal THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berita Terkait

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap
Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya
Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU
Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat
Kapan Gaji KPPS Pilkada 2024 Cair? Berikut Rincian Nominal Dan Biaya Santunan Kecelakaan
Warna Surat Suara Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pilkada Serentak 2024
LINK Cek DPT Online KPU, Temukan Nomor dan Lokasi TPS di Pilkada Serentak 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:14 WIB

Berapa Gaji PPPK Tahun 2025? Cek Disini Untuk 17 Golongan Lengkap

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:21 WIB

Benarkah Harga Rokok Januari 2025 Naik? Berikut Penjelasannya

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:33 WIB

Berikut ini Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Daerah Kalbar

Rabu, 27 November 2024 - 13:02 WIB

Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Berikut Link Dan Cara Hitung Cepat di Situs KPU

Rabu, 27 November 2024 - 12:04 WIB

Cek Hasil Pilgub Jateng Pilkada 2024, Berikut Link KPU Hitung Cepat

Berita Terbaru

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya. Foto/Istimewa.

News

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita. Foto/Istimewa.

News

PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita

Sabtu, 11 Jan 2025 - 09:33 WIB